Surabaya, (Antara Sumbar) - Pengiriman kapal perang "Strategic Sealift Vessel" (SSV) kedua ke Filipina tetap dilanjutkan, meski Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono, di Surabaya, Sabtu, mengatakan rencana pengiriman akan dilakukan pada pertengahan April 2017.
Bayu mengatakan, pengiriman tetap dilakukan sebagai komitmen perusahaan untuk memenuhi ketetapan waktu sesuai perjanjian awal.
Ia menjelaskan, ketepatan waktu pengerjaan dan pengiriman menjadi catatan tersendiri dan merupakan nilai tambah yang ditawarkan PT PAL Indonesia kepada negara pemesan.
"Selain itu kualitas barang dan harga yang bersaing menjadi keunggulan bahwa produk bangsa Indonesia dapat bersaing dengan dunia internasional," katanya.
Sebelumnya, Filipina memesan dua unit kapal perang LPD jenis SSV yang dilengkapi persenjataan canggih, dan tempat pendaratan tiga helikopter dengan fasilitas hanggar.
Selain itu, SSV-2 memiliki kemampuan mengangkut 2 unit kapal "landing craft utility" (LCU) ditambah berbagai macam kendaraan tempur dari truk militer hingga Amphibious Assault Vehicle (AAV).
Dengan memiliki draft kapal 5 meter, SSV-2 juga mampu menjangkau hingga ke perairan dangkal serta dapat difungsikan sebagai rumah sakit apung dan SAR ketika sedang terjadi bencana.
Sebelumnya, Bayu juga menegaskan produksi sejumlah kapal perang tidak terganggu adanya kasus penetapan tersangka tersebut.
Ia mengatakan beberapa kapal perang yang kini sedang diproduksi di antaranya pesanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, yakni Kapal Cepat Rudal 60 meter atau KCR-60M PT PAL Indonesia yang memasuki tahap kedua.
"Tidak ada yang berhenti. Semua tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir," kata Bayu. (*)