Lubuk Basung,  (Antara Sumbar) - Sebanyak 16 dari 82 nagari atau desa adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengajukan pencairan alokasi dana nagari (ADN) untuk tahap pertama.


         Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Gusri Noval di Lubuk Basung, Jumat mengatakan ADN  akan cair pada pekan depan sekitar 40 persen dari dana yang diperoleh nagari itu.


         "Dana ini menunggu persetujuan dari bupati dan diperkirakan cair minggu depan," katanya.


         Dari 16 nagari itu, tambahnya enam nagari tinggal pencairan ADN tahap pertama dengan jumlah Rp1,59 miliar, karena pengajuan sudah berada di Badan Keuangan Daerah Agam.


         Keenam nagari itu yakni, Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Nagari Koto Tuo Kecamatan Ampek Koto, Nagari Panta Pauh Kecamatan Matur, Nagari Matur Hilia Kecamatan Matur, Nagari Tigo Balai Kecamatan Matur dan Matur Mudik Kecamatan Matur.


         Sementara 10 nagari lainnya pengajuan ADN masih berada di DPMN Agam dan secepatnya akan diusulkan ke Badan Keuangan Daerah Agam.


         "Kami segera mengajukan ke Badan Keuangan Daerah Agam untuk proses pencairan," katanya.


         Ia menambahkan nagari yang telah mengajukan proses pencairan ini setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari telah dievaluasi oleh Bagian Hukum, DPMN Agam dan Badan Keuangan Daerah Agam.


         "Ini merupakan syarat untuk pencairan ADN tahap pertama," ujarnya.


         Sementara untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) akan dilakukan pada April 2017, karena ini sesuai dengan aturan pencairan ADD dari pusat.


         Pada 2017, katanya ADD yang bersumber dari APBN sebesar Rp70,77 miliar untuk 82 nagari.


         Sedangkan ADN sebesar Rp84,92 miliar dari APBD Agam.


         "Pada tahun ini ADD lebih besar jika dibandingkan alokasi pada 2016 hanya sebesar Rp55,56 miliar dan ADN juga lebih besar dibandingkan 2016 hanya Rp85,06 miliar," katanya.


         Pada 2016, tambahnya 29 nagari tidak mencairkan dana ADN tahap tiga dengan jumlah Rp1,95 miliar.


           Namun pada tahun ini pihaknya menargetkan penyerapan ADN dan ADD sekitar 100 persen.


         Untuk mencapai ini, pihaknya melakukan pendampingan kepada nagari dan meminta setiap nagari untuk mengajukan APB pada akhir Desember 2016.


         "Dengan cara ini kita optimistis target penyerapan ini tercapai nantinya," katanya.


         Bupati Agam Indra Catri mengingatkan wali nagari berhati-hati dalam mengelola dana desa sebaik mungkin agar tidak tersandung dengan hukum.


         "Banyak kepala desa atau wali nagari di daerah lain yang bermasalah dengan hukum dalam pengelolaan dana desa, karena tidak memahami mekanisme dan aturan yang ada," katanya.


         Selain minimnya pengetahuan, ini juga disebabkan karena tidak sinerginya antara wali nagari dengan pemerintah kecamatan.


         Untuk itu, wali nagari diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan kecamatan terkait prosedur pelaksanaan pengunaan dana desa itu.


         "Seluruh camat diminta untuk memetakan wilayah dan pembangunan apa yang dibutuhkan di masing-masing nagari agar dana desa benar-benar terserap sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.  (*)