Jakarta, (Antara Sumbar) - Tiga anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi menggugat  lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada angka romawi I huruf DD nomor 5 di Mahkamah Konstitusi.


         "Ketentuan tersebut tidak jelas dan bersifat multitafsir," ujar salah satu Pemohon, Suhaellah, di Gedung Mahkamah Konstitusi.


         Suhaellah berpendapat bahwa BPSK seharusnya lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan, atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


         "Tujuannya adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian di luar pengadilan antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga efisien, cepat, murah, dan profesional," ujar Suhaellah.


         Namun dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen, terdapat ketentuan yang mengatur penganggaran pelaksanaan tugas BPSK yang menjadi kewenangan pemerintah atau provinsi.


         Para Pemohon menilai peralihan kewenangan ini menyebabkan pelayanan BPSK Sukabumi sampao ke pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi.


         Suhaellah menjelaskan bahwa BPSK tidak dapat lagi menerima pengaduan masyarakat untuk ditangani dan diselesaikan karena anggaran bulan Oktober 2016 yang dibebankan kepada pemerintah daerah provinsi tidak direalisasikan.


         "Bahkan, operasional BPSK pada bulan November 2016 dan bulan Desember 2016 untuk sementara dihentikan," kata Suhaellah. (*)