Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan situasi keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terpantau kondusif pasca putusan sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK MIK di Lubuk Sikaping mengatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi konflik antar tim sukses didaerah setempat.
"Alhamdulillah sampai saat ini terpantau kondusif," ungkap Kapolres AKBP Yudho Huntoro.
Kendati demikian kata AKBP Yudho Huntoro, akan terus dilakukan pemantauan, patroli sekitar kantor-kantor lembaga pemerintah serta partai politik.
"Khususnya kantor bupati, KPU, Bawaslu dan lembaga pemerintah terkait lainnya kita tingkatkan pengamanan. Kemudian kantor partai politik, sebagai antisipasi adanya tindakan-tindakan anarkis," katanya.
Pihaknya dari kepolisian mengimbau agar masyarakat dapat menerima apapun keputusan dari MK hari ini.
"Semua keputusan itu tentu untuk Kabupaten Pasaman yang lebih baik lagi. Sehingga kita semua masyarakat Pasaman bisa dapat menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari seperti biasanya. Mari sama-sama kita semua untuk mendukung Pasaman damai, aman, nyaman dan sejahtera," pungkasnya.
Sebelumnya, MK diskualifikasi Cawabup Pasaman sebab tak jujur soal status eks napi Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.
Namun, yang bersangkutan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution ternyata pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.
Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.
Pasalnya, Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.
Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.