Padang, (Antara Sumbar) - Tunjangan kinerja untuk 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatera Barat, dipastikan akan dipotong tiga bulan karena tidak datang pada hari pertama kerja pasca libur lebaran 1437 Hijriah.
"Ini adalah konsekuensi karena mereka tidak datang dan tanpa keterangan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman di Padang, Senin.
Menurutnya, tunjangan daerah terbagi dua jenis yaitu tunjangan dasar dan tunjangan kinerja. Untuk tunjangan dasar tetap akan diberikan sementara tunjangan kinerja dipotong.
Selain itu, konsekuensi bagi ASN yang tidak datang tanpa keterangan tersebut juga akan diberikan teguran tertulis.
"Teguran ini akan masuk dalam riwayat pekerjaan sehingga akan berpengaruh pada kenaikan pangkat yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah ASN yang diinspeksi secara mendadak tersebut berjumlah 4.987 orang yang tersebar pada 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ibu Kota Provinsi, Padang.
Dari jumlah tersebut, tingkat kedatangan mencapai 94,79 persen atau 4.727 orang.
"Sebanyak 260 orang ASN terdata tidak datang pada hari pertama kerja dengan rincian lima orang terlambat, 30 sakit, 19 izin, cuti 137 orang, sedang pendidikan 44 orang dan tanpa keterangan 19 orang," lanjutnya.
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit pada sejumlah SKPD.
Gubernur inspeksi di UPTD Samsat sementara wagub inspeksi di Dinas Kesehatan dan Dinas Prasrana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar.
Salah seorang ASN Sumbar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemberian sanksi itu sangat wajar karena libur yang diberikan sudah cukup lama hingga sembilan hari.
"Agak keterlaluan juga tidak datang setelah dapat libur selama sembilan hari," ujarnya. (*)