Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang kawasan tanpa rokok menindaklanjuti Peraturan Daerah no 24 tahun 2012 yang mengatur hal serupa.

         "Perwako tersebut merupakan upaya menjadikan kota Padang lebih sehat dan melindungi pelajar dari bahaya rokok," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa.

         Menurut dia, dari rokok segala sesuatu berawal seperti memakai narkoba dan untuk itu Padang berupaya mengimplementasi  perda tersebut.

         "Kawasan-kawasan yang dibolehkan untuk merokok akan terdefinisi dengan baik sehingga dapat dipatuhi oleh masyarakat," kata dia.

         Ia mengakui penerapan kawasan tanpa rokok agak berat namun harus dilaksanakan  demi melindungi warga dari bahaya rokok.

         "Apalagi kota-kota besar di dunia saat ini juga punya aturan untuk melindungi warganya dari bahaya rokok," ujarnya.

         Mahyeldi menyebutkan saat ini  pendapatan daerah dari  iklan rokok di Padang tidak terlalu besar hanya Rp1 miliar per tahun sementara biaya mengobati orang sakit  akibat rokok jauh lebih besar.

         Ia menyampaikan  kawasan tanpa rokok di Padang  meliputi  sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

         Terkait  kebijakan Kota Padang Panjang yang melarang iklan rokok, Mahyeldi mengatakan selagi itu baik maka pihaknya akan mengikuti untuk kebaikan untuk masyarakat, karena undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan keleluasaan untuk itu.

         Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation meminta pemerintah Kota Padang menerapkan pelarangan iklan rokok dan sponsor di daerah itu.

         "Dari hasil penelitian 95 persen sekolah di Padang telah dikepung oleh iklan rokok, kami minta Padang memberlakukan larangan iklan rokok untuk menyelamatkan generasi muda," kata Ketua Ruandu Foundation Muharman.

         Menurut dia, permintaan ini bukan  melarang orang merokok namun mencegah munculnya perokok baru akibat serbuan iklan yang begitu masif.

         Iklan  dan promosi rokok secara sistematis diduga ditempatkan pada lokasi yang banyak aktivitas anak-anak dan remaja, katanya.

         Ia menilai produsen rokok  pandai mengemas iklan  memakai  bahasa persuasif untuk membujuk agar siswa membeli rokok.

         "Ada iklan rokok yang tertulis Rp2.000 per tiga batang, itu artinya  menggiring pelajar untuk membeli, mari kita patungan masing-masing Rp1.000  beli  lalu  hisap bersama," ujarnya.

         Menurutnya, kalau  anak-anak dibiarkan merokok  akan mengancam bonus demografi Indonesia  2020 karena saat itu komposisi penduduk Indonesia lebih banyak kalangan muda yang produktif.

         Ia melihat saat ini anak-anak dengan mudah mengakses rokok karena dijual murah dan tidak dapat dibeli dimana saja.

         "Kalau hari ini anak-anak memutuskan untuk merokok akibat tipu daya iklan maka pada 2020  Indonesia akan diisi manusia produktif yang tidak kompetitif karena derajat kesehatannya turun," ujarnya. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024