Batusangkar, (Antara Sumbar) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat, meminta pemerintah daerah setempat serius menjalankan lima peraturan daerah (Perda) yang baru disahkan.
"Kami harapkan pemerintah daerah dapat menjalankan kelima Perda tersebut dengan serius, jangan sekedar menjadi lembaran daerah semata," kata Anggota Fraksi PAN Tanah Datar, Jasmadi di Batusangkar, Selasa.
Ia menyebut lima Perda yang baru disahkan tersebut tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Penyelenggaraan Huller, Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, Pengendalian Rabies, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Fraksi PAN, ujarnya, sangat mengapresiasi Perda tentang menara bersama telekomunikasi karena masih banyak daerah di Tanah Datar yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
Teknologi informasi merupakan wadah untuk mencerdaskan masyarakat dan dengan telekomunikasi jarak yang jauh menjadi dekat, tambahnya.
Untuk itu, Fraksi PAN meminta pemda dapat menjalankan Perda ini dengan serius, jujur, adil, tegas dan teliti menyangkut sertifikasi dan akreditasi pihak pengelola menara telekomunikasi ini.
Sementara perihal Perda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Fraksi PAN menyarankan agar Pemda hati-hati dalam mengeluarkan izin bagi perusahaan yang masuk dalam daftar hitam terkait pelanggaran hukum dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang ada dan mengumpulkan data penunjang untuk meminimalisir permasalahan di kemudian hari, katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi menyampaikan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan suatu sistem dimana kegiatan penyelenggaaan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap perohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan pada satu tempat.
Pelayanan satu pintu itu untuk meningkatkan efisiensi, efektifias, dan produktifitas penyelenggaraan perizinan, menambah investasi dan promosi daerah, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebutnya. (*)