Palangka Raya, (Antara) - Pengamat dan peneliti dari Laboratorium Politik dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya mewacanakan perlunya syarat tambahan bagi peserta pemilihan kepala daerah untuk menyerahkan jaminan dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
"Realitas Pilkada itu jelas pertarungan elit dan kelompok orang bermodal, maka saatnya ada syarat perlunya menyerahkan jaminan dana yang jelas untuk kepastian dan kejelasan dalam menaati segala ketentuan proses dan tahapan Pilkada," kata Novianto Eko Wibowo, seorang anggota Tim Peneliti Pilkada Serentak Lab Politik dan Kebijakan Publik UMP di Palangka Raya, Senin.
Kewajiban setor jaminan dana juga untuk mencegah praktek politik uang yang selama ini sepertinya menjadi andalan setiap pasangan calon peserta Pilkada, selain adanya aliran dana ke Parpol agar bisa dicalonkan peserta Pilkada.
Untuk besaran dana jaminan setiap peserta Pilkada harus signifikan dihitung dari operasional seseorang sejak proses awal hingga tahapan akhir Pilkada.
"Hasil observasi kami terhadap aliran dana saat pelaksanaan Pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang sempat terbengkalai bisa mencapai Rp500 miliar," ucapnya.
Maka untuk Pilkada Kalteng besaran dana jaminan bisa saja 10 atau 20 persen dari dana total operasional yang dihabiskan seorang paslon atau Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Jaminan dana yang ada di KPU selanjutnya bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen pengikat agar peserta Pilkada bisa taat aturan, selain bisa digunakan sebagai dana kampanye yang terprogram.
"Dengan adanya jaminan dana dengan jumlah cukup besar, maka setiap peserta Pilkada tidak lagi sembarangan dan suka menyiasati aturan. Karena taruhannya bisa didiskualifikasi dan jaminan dana dimasukkan kas negara atau kas daerah," ucap Novianto Eko.
Lab Politik UMP juga telah memberikan catatan hasil evaluasi menyeluruh terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Lab Politik UM Palangkaraya mencatat setiap gejala yang terjadi pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak khususnya sejak rekrutmen Parpol terhadap bakal calon gubernur dan wagub Kalteng periode 2015-2020, yang mana banyak terjadi 'peristiwa politik' lokal hasil interaksi dengan praktek politik yang diterapkan pimpinan Parpol di tingkat pusat.
"Peristiwa politik sejak dari proses rekrutmen pasangan calon kepala daerah Kalteng itulah sebagai muara dan penyebab gagalnya program nasional Pilkada serentak di Kalteng," ucap Novianto, salah satu peneliti pada Lab Politik dan Kebijakan Publik UM Palangkaraya, Kamis, terkait penundaan Pilkada gubernur dan wagub Kalteng.
Proses dan tahapan Pilkada serentak gubernur dan wagub Kalteng terus terjadi sengketa dan saling gugat antara pasangan calon, dan bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan rekomendasi perlu evaluasi terhadap penetapan paslon, dan bahkan pemberhentian sementara Ketua dan dua komisioner KPU Kalteng yang dinilai melanggar etika dalam tugas sebagai penyelenggara sejak tahapan pendaftaran paslon.
Atas dasar rekomendasi DKPP, maka saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penundaan Pilkada serentak Pilgub Kalteng. Kalau dipaksakan dari proses politik yang ada maka ke depan Kalteng akan disibukkan dengan persoalan hukum dan gugat-menggugat diantara paslon peserta Pilkada,
Padahal Pilkada harusnya sebagai upaya mencari pemimpin dalam lima tahun ke depan dapat berkonsentrasi pada penanganan banyak tugas dalam menangani masalah publik.
"Intinya perlu rekonsiliasi politik di Kalteng, dengan membuka lembaran baru dan bahkan menjaring calon pemimpin baru sebagai persiapan Kalteng mengikuti Pilkada serentak nasional berikutnya dalam waktu terdekat," ucap Novianto yang juga Dosen Fisip UM Palangkaraya. (*)