Padang, (AntaraSumbar) - Polisi membubarkan aksi damai Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung usai pelaksanaan sholat Istisqa dan dzikir bersama di halaman kantor gubernur setempat, Kamis, karena tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya.


"Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri. Karena kegiatan ini tidak ada pemberitahuan, maka tidak bisa dilanjutkan," kata Kapolsek Padang Barat, Kompol Sumintak di lokasi, Kamis.


Menurutnya, berdasarkan pasal 15 UU tersebut, kegiatan tanpa pemberitahuan harus dibubarkan.


Meski situasi sempat memanas dan terjadi adu mulut antara petugas dengan Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar, namun segera bisa diredam setelah pihak kepolisian mengizinkan massa untuk melakukan orasi selama 10 menit.


Wakil Ketua Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar, Muhammad Arif mengatakan sholat Istisqa dan dzikir yang mereka lakukan bertujuan untuk meminta hujan kepada Yang Maha Kuasa.


"Kita berharap, doa ini terkabul dengan turunnya hujan, sehingga bisa mengurangi dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan dari provinsi tetangga, yang telah menyelimuti Sumbar dua bulan terakhir," katanya.


Dia menuntut agar pemerintah bisa melakukan tindakan yang tegas dan cepat dalam menanggulangi bencana tersebut.


"Masyarakat sangat tersiksa oleh kabut asap ini. Ribuan orang terkena penyakit infeksi saluran pernafasan atas. Bahkan, ada korban yang meninggal dunia," ujarnya.


Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar menurutnya menilai, bencana kabut asap itu adalah ulah orang dan perusahaan yang tidak bertanggung jawab, demi mencari keuntungan.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan aksi menuntut pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya dengan memberikan ganti rugi," tegasnya dalam orasi.


Setelah melakukan aksi di halaman kantor gubernur, rencananya puluhan pemuda itu akan melanjutkan aksi ke Kantor DPRD setempat. Namun, tidak diizinkan oleh pihak kepolisian.


Aksi damai itu berakhir dengan pembubaran diri secara tertib. (*)