Padang, (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat, menerima sebanyak 63 laporan masyarakat sepanjang tahun 2015.
"Dari laporan sengketa konsumen dengan produsen itu, 80 persen mengenai pembiayaan mobil, motor, dan alat-alat rumah tangga," kata Ketua BPSK Fatyuddin di Padang, Kamis.
Ia mengatakan 20 persen laporan lainnya terkait sengketa konsumen dengan bank, Telkom, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Dari 63 laporan yang masuk, 50 di antaranya telah selesai dan sisanya masih dalam proses," katanya.
Ia menjelaskan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen, BPSK menempuh dua metode, yakni arbitrase dan mediasi.
Namun, BPSK lebih mengutamakan mediasi dan memberikan solusi damai antara masyarakat sebagai pengadu dan pelaku usaha sebagai teradu.
"Biasanya dalam jangka waktu maksimal 21 hari sudah terselesaikan. Kami mengutamakan musyawarah dan tidak memaksa sehingga terkadang proses mediasi dapat berlangsung lebih lama," kata dia.
Ia mengatakan kasus-kasus yang terjadi umumnya dikarenakan adanya kelemahan pihak konsumen yang berbelanja sesuai keinginan, bukan kebutuhan sehingga mereka tidak mempertimbangkan kemampuannya sebelum membeli.
"Masih banyak konsumen yang tidak tahu hak dan kewajibannya. Kami berharap agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, teliti sebelum membeli serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka," kata dia.
Salah seorang warga Abdil (37) mengatakan, keberadaan BPSK sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian masalah produsen dan konsumen harusnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
"BPSK memberikan solusi agar kami menjadi konsumen yang cerdas serta mengomunikasikan langsung permasalahan bersama pelaku usaha dengan cara terbaik," kata dia. (*)