
Ombudsman Sumbar apresiasi proses hukum Polisi dalam kecelakaan beruntun

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terhadap kasus kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu (10/5).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Padang Indarung, Kota Padang tersebut menewaskan empat korban dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka.
"Kami mengapresiasi kecepatan penanganan yang telah dilakukan oleh Polresta Padang terhadap peristiwa kecelakaan beruntun," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Polresta Padang secara resmi telah menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan sebagai tersangka pada Selasa (12/5), terhitung dua hari usai kejadian.
Selain menetapkan tersangka AR (29), Polisi juga melakukan penahanan dan menyita kendaraan sebagai barang bukti di tahap penyidikan.
Adel mengatakan di samping kecepatan penanganan, proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian juga dinilai sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap pelaku.
"Ini jawaban yang dibutuhkan oleh publik, hukum harus ditegakkan dengan tegas. Proses hukum juga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelasnya.
Ia berharap proses hukum yang masih bergulir di Polresta Padang dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pada bagian lain, Ombdusman Sumbar juga meminta para pihak terkait untuk melakukan koreksi sistemik terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut.
Beberapa pihak terkait tersebut di antaranya adalah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Kementerian Perhubungan, pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan angkutan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi demi meminimalisir kejadian darurat dan resiko dalam berlalu lintas.
Pengawasan itu mencakup kondisi teknis kendaraan, kelaikan jalan, legalitas pengemudi, hingga kapasitas angkut dan dimensi kendaraan.
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) melibatkan enam unit mobil, mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.
Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU datang dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut, lalu diduga mengalami hilang kendali.
Truk tersebut kemudian menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada di depannya, hingga membuat kendaraan minibus itu terdorong keras lalu menghantam truk lain yang ada di depan.
Tidak hanya berhenti sampai di sana, truk yang terus melaju tanpa kendali menabrak lagi Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.
Pajero yang kena tabrak dari belakang akhirnya terdorong ke depan lalu turut menghantam Truck Hino BA 8497 QU yang ada di depannya.
Setelah tabrakan kedua itu truk BM 9936 KU yang hilang kendali masih terus melaju hingga akhirnya menabrak lagi Toyota Kijang Super BA 1740 JC hingga terdorong ke taman jalan.
Sopir dari truk hino dengan nomor polisi BM 9936 KU kini telah berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
