Manama, (ANTARA/AFP) - Keputusan Pengadilan tertinggi Bahrain mengenai masa tahanan yang harus dijalani oleh 13 aktivis oposisi dinilai "membingungkan" dan menegaskan ketidakmampuan negara itu untuk melindungi hak-hak dasar, kata organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW). Pengadilan Kasasi Bahrain, Senin, memperkuat putusan hukuman penjara dari pengadilan yang lebih rendah kepada 13 aktivis atas tuduhan merencanakan untuk menggulingkan kerajaan. Tujuh dari terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup, termasuk Abdulhadi Khawaja --yang tahun lalu mulai melakukan aksi mogok makan panjang guna menentang penahanannya. "Vonis membingungkan dalam kasus ini tidak menyebutkan satupun tindak pidana, namun justru menyebut pidato-pidato yang dilakukan para terdakwa, pertemuan yang mereka hadiri, dan seruan yang mereka lakukan untuk menggelar aksi unjuk rasa damai pada Februari dan Maret 2011," kata wakil direktut HRW Timur Tengah Joe Stork dalam pernyataan yang diterima pada Selasa. "Pengadilan Kasasi Bahrain telah membuktikan ketidakmampuannya untuk melindungi hak asasi yang paling dasar yang dijamin dalam konstitusi Bahrain dan perjanjian-perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh negara itu," kata pernyataan itu. Kelompok hak asasi manusia yang berkantor pusat di New York itu mengatakan telah melakukan investigasi sendiri atas kasus tersebut dan menemukan bahwa bukti untuk para aktivis itu terdiri atas pernyataan publik "yang mengadvokasi reformasi guna mengurangi kekuasaan keluarga Al-Khalifa yang berkuasa dan pengakuan yang tampaknya telah dipaksakan saat terdakwa berada dalam penahanan." Putusan Pengadilan Kasasi itu mengakhiri setiap upaya hukum yang mungkin dilakukan. Beberapa jam setelah putusan pengadilan pada Senin, ratusan orang berkumpul di desa Syiah, desa Malkiya sebagai bentuk dukungan bagi para tahanan, sebagai tanggapan atas seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa oleh para aktivis di laman-laman jejaring sosial. Putusan itu juga dikutuk oleh blok oposisi utama Syiah, Al-Wefaq, dan organisasi hak asasi manusia Amnesty International, sementara Perancis menyatakan "menyesalkan" vonis itu. Ke-13 orang aktivis itu terlibat dalam aksi protes anti pemerintah pada 2011 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas tuduhan antara lain "membentuk kelompok teror untuk menggulingkan rezim ". Para terdakwa diadili ulang di pengadilan sipil. Tujuh aktivis lainnya dijatuhi hukuman in absentia dengan hukuman penjara terkait tuntutan terbuka. Sejak Februari 2011, Bahrain telah diguncang sejumlah aksi protes oleh pihak oposisi yang oleh pihak berwenang disebut didorong oleh negara Syiah Iran di Teluk. (*/sun)