Jakarta, (AntaraSumbar) - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Didi Suprijadi mengatakan rumusan manfaat jaminan pensiun sama dengan masa iuran tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga pegawai negeri sipil (PNS) dan juga anggota TNI-Polri.


"Selama ini, PNS dan TNI-Polri telah menerima pensiun 75 persen dari gaji terakhir tanpa ada iuran saat masih bekerja karena dibayar oleh APBN. Bila kemudian harus iuran, jangan sampai manfaat yang diterima kurang dari sebelumnya," kata Didi Suprijadi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.


Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) itu juga mengecam Kementerian Keuangan yang  tidak mempersiapkan iuran untuk jaminan pensiun PNS dan TNI-Polri yang akan bergabung selambatnya pada 2029 sejak 1 Juli 2015 ini.


"Kami keberatan jika PNS nanti ada kendala dalam menerima manfaat  jaminan pensiun. Karenanya Kemenkeu  atau pemerintah sebagai pemberi kerja para PNS harus juga  mengiur sejak Juli 2015," tuturnya.


Didi mengatakan selama ini PNS memang tidak dikenai iuran jaminan pensiun. PNS hany dikenai iuran untuk jaminan hari tua yang merupakan salah satu program PT Jamsostek yang telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Dengan adanya rencana program jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk PNS dan anggota TNI-Polri, maka mereka juga akan membayar iuran.    

     

Namun dengan rumus manfaat jaminan pensiun 1% × ( Masa Iur/12 bulan) x gaji rata rata tertimbang, Didi menyatakan akan terjadi penurunan manfaat pensiun yang diterima PNS dan TNI/Polri..


"Dengan rumus tersebut, maka peserta dengan masa iuran 15 tahun hanya akan mendapat manfaat bulanan 15 persen dari gaji rata rata. Sedangkan peserta dengan masa iuran maksimum selama 40 tahun hanya akan mendapat manfaat sebesar 40 perse  dari gaji rata rata terakhir," katanya.


Karena itu, Didi menyatakan PGRI mendukung upaya KSPI dalam memperjuangkan manfaat jaminan pensiun mininal 60 persen dari gaji terakhir. (*)