Padang, (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat (Sumbar) akan menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah itu tahun 2015. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Alfiadi di Padang, Jumat (20/2), mengatakan kenaikan itu merujuk kepada UU No 28 tahun 2009. "Dalam pasal 79 UU tersebut mengharuskam pemerintah daerah mengevaluasi tarif PPB satu kali dalam tiga tahun," kata dia. Terkecuali bagi pihak-pihak tertentu, harus dievaluasi satu kali setahun, katanya. Pengecualian itu, katanya diperuntukkan bagi tanah atau bangunan untuk unit usaha, seperti perhotelan. "Sementara Kota Padang sejak tahun 2006 tidak mengevaluasi tarif PBB tersebut," katanya. Untuk kenaikan itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Universitas Andalas (Unand) dalam mengkaji kenaikan itu. Dia menyebutkan idealnya melihat perkembangan saat ini, untuk tarif pajak tanah naik 238 persen sementara untuk bangunan naik 197 persen. Namun Pemkot Padang hanya menaikkan PBB hanya berkisar 40-80 persen, sebab jika dinaikkan sebagaimana mestinya akan memberatkan masyarakat. Dia menambahkan, Pemkot Padang menargetkan pendapatan dari PBB tahun 2015 sebesar Rp55 miliar, jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya. "Tahun 2014 target pendapatan dari PBB hanya Rp23,5 muliar," tambah dia. (**/mar/WIJ)