Dua pertiga permukaan bumi merupakan areal perairan, hanya sekitar 2,59 persen berupa air tawar. Sebagian besar darinya telah pula bercampur dengan berbagai zat yang merusak kesehatan. Dengan luas 12.741.731 kilometer bujur sangkar permukaan bumi, 70 persennya berupa samudera, lautan dan teluk. Jika dirinci, air yang terdapat di bumi ini 97,4 persen berupa air asin dan hanya 2,59 persen air tawar. Namun dilihat dari volume bumi sebesar 1.082.841.322.000 kilometer kubik, volume air hanya 1.384.120.000 kilometer kubik atau 0,1129 persen. Dari jumlah itu, air tawar hanya 193.776.800 kilometer kubik atau 0,014 persen yang sebagian besar berada dalam danau, 0,0054 persen dalam tanah, 0,0001 persen kelembaban udara, serta 0,0001 persen pada sungai. Artinya, untuk mendapatkan air yang sehat dan layak minum semakin lama potensinya akan semakin berkurang. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, khususnya air minum. Namun ketersediaan air minum yang memenuhi syarat tidak mudah dijumpai lagi di Indonesia. Terlebih, daerah-daerah resapan air yang telah diubah menjadi pemukiman penduduk. Selain itu, pembangunan industri yang kurang memperhatikan lingkungan dan cemaran terhadap air, masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan air yang langsung layak minum. Kondisi ini mendorong berkembangnya usaha penjualan air minum isi ulang. Perhatian pemerintah dituntut untuk mampu memantau kelayakan air tersebut. Kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap air yang langsung bisa dikonsumsi juga harus dibarengi oleh tindakan pemerintah menjaga rasa aman masyarakat ketika mengonsumsi air. Persyaratan air layak minum, menurut Guru Besar Ilmu Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Eri Barlian, M.S, tidak sekedar jernih saja namun air yang juga bebas dari cemaran bakteri dan zat berbahaya, meskipun bersumber dari kondisi alam yang masih 'perawan'. Risiko tercemarnya air dapat disebabkan oleh bakteri, seperti Escherichia coli atau zat-zat berbahaya lain. Meski bakteri itu dapat mati pada suhu didih 100 derajat Celcius, namun zat berbahaya, seperti kandungan logam dalam air, tidak bisa hilang dengan suhu didih saja. Air sumur di perumahan penduduk contohnya, yang naikkan dengan menggunakan pompa mesin listrik, meski tampak jernih, belum bisa dipastikan bahwa kandungan airnya benar-benar steril dari zat logam dan kontaminasi limbah terhadap tanah dan serapannya. Persyaratan kualitas air minum menurutnya, meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, dan fisik. Jika mengacu pada standar air bersih menurut Kementerian Kesehatan RI, syarat-syarat air minum yakni tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung logam berat dan bebas dari bakteri patogen seperti E- Coli. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga menjadi fokus perhatian dalam penyediaan air bersih bagi pelanggannya. Pengujian terhadap kualitas air seharusnya tidak saja dilakukan pada sumber air PDAM, namun juga seharusnya dilakukan hingga ke rumah-rumah pelanggan. Apalagi kebocoran pipa PDAM kerap dijumpai di berbagai kawasan. Belum lagi persoalan pipa-pipa besi PDAM, yang mengalami pengaratan. Mengenai dampak mengonsumsi air tidak layak, Eri Barlian menegaskan, ion logam berat dapat mendenaturasi (pemecahan) protein. Di samping itu logam berat dapat bereaksi dengan gugus fungsi lainnya dalam biomolekul. Karena sebagian akan tertimbun di berbagai organ terutama saluran cerna, hati dan ginjal, maka organ-organ inilah yang terutama dirusak sementara, bakteri patogen yang tercantum dalam Kemenkes RI yaitu Escherichia colli, Clostridium perfringens, Salmonella. Bakteri patogen tersebut dapat membentuk toksin (racun) hanya beberapa jam dan dapat menyebabkan muntaber. Air minum isi ulang di depo air isi ulang juga tak luput dari risiko cemaran bakteri berbahaya itu. Sistem panyaringan air pada proses sterilisasi air depot tentu harus secara berkala dilakukan pengawasan dan pengujian kelayakan. Masyarakat secara umum memiliki keterbatasan untuk mengetahui kondisi air minum yang dijual memenuhi persyaratan atau tidak. Untuk itu, pengawasan terhadap mutu air minum pada depo air minum menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memiliki peran dalam melindungi masyarakat dengan cara melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap mutu air yang diolah oleh Depo Air Minum. Fokus pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan POM adalah sumber air baku yang digunakan, proses sterilisasi dan pengambilan contoh produk untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Perilaku Masyarakat di Lingkungan Sekitar Air
Melihat potensi dan kondisi air di Sumatera Barat, saat ini relatif cukup besar dan masih aman untuk dimanfaatkan. Berdasarkan hasil penelitian sederhana yang telah dilakukan Guru Besar Ilmu Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Eri Barlian, M.S bersama mahasiswa Jurusan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Padang (UNP), dari lima sungai besar yang membentang di Kota Padang, empat di antaranya dikategorikan ke dalam kondisi baik dan hanya satu Sungai Batang Arau menuju Muaro Padang, yang membentang di Kecamatan Padang Selatan, tergolong kurang baik untuk dimanfaatkan. Memperingati Hari Air Sedunia, Selasa 22 Maret 2011, ia mengatakan, persoalan air dan lingkungan, tidak bisa dilepaskan dari perilaku dan kebiasaan masyarakat terhadap lingkungan. Perilaku masyarakat jauh lebih berperan meminimalisir dampak pencemaran dan kontaminasi air dari zat-zat pencemar. Ia mencontohkan, tempat servis otomotif yang berkembang saat ini, cenderung berkontribusi negatif pada lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari sisa pelumas mesin dibuang langsung ke selokan dan akan mengalir ke sungai-sungai besar yang ada di Padang. Menyoroti kondisi itu, sejak lima tahun terakhir perilaku masyarakat, katanya, telah mengalami perubahan kebiasaan dari membuang sampah di sungai menjadi pembuangan limbah yang bersumber dari tempat-tempat pelayanan umum, seperti bengkel, pencucian kendaraan bermotor, limbah pengumpulan barang-barang bekas dan sejenisnya. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai sudah mulai berkurang, namun justru berubah pada potensi pencemaran dari zat-zat bahan dasar minyak, oleh bengkel-bengkel dan sejenisnya," katanya. Kondisi itu menjadi parah akibat tidak adanya prosedur standar penanganan atau netralisasi zat-zat berbahan dasar minyak oleh bengkel-bengkel. Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor memicu tingkat kebutuhan masyarakat terhadap minyak juga meningkat. Sementara prosedur pengolahan limbah urung dimiliki oleh masyarakat, khususnya pemilik bengkel. Perkembangan pembangunan rumah sakit juga mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir. Munculnya rumah Sakit baru di Padang, perlu dilakukan pengawasan lebih mendalam. Limbah kimia yang dibuang ke sungai, jika tidak benar-benar dinetralisasi akan berdampak menambah tingkat pencemaran air, khususnya di sungai-sungai Kota Padang. Perilaku instansi rumah sakit menjadi salah satu poin perhatian dari persoalan lingkungan dan air. Kepedulian Rumah Sakit untuk melakukan pengolahan hasil limbahnya--sebelum di buang ke saluran air dan sungai--sangat berperan menurunkan tingkat pencemaran air sungai dan air tanah.
Pelestarian Alam, Bergantung Perilaku
Aktivitas manusia di permukaan bumi, kian hari kian bertambah. Seiring berkembangnya kebutuhan manusia, aktivitas industri pun tumbuh secara signifikan dalam waktu cepat. Industri, untuk prosedur standar pengendalian dampak lingkungan telah dibebankan tanggung jawab guna menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah juga merupakan instansi yang bertanggungjawab mengawasi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Secara berkala, Bapedalda dituntut melakukan pengawasan mendalam terhadap industri-industri yang ada di daerah tugasnya. Ketegasan untuk menindak pelaku industri yang melanggar aturan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, harus mampu ditunjukkan Bapedalda tanpa pandang buluh, tidak pilih kasih, juga menghindari praktek 'atur-mengatur' hasil pengujian. Jika Bapedalda menemukan pelaku industri yang tidak melakukan pengolahan hasil limbah industrinya, sudah seharusnya diberi teguran keras, jika perlu dicabut izin industrinya. Di samping itu, perilaku masyarakat di lingkungan tak kalah peting untuk mencegah semakin bertambahnya zat-zat berbahaya yang justru merusak lingkungan air dalam waktu cepat. Kepedulian terhadap lingkungan air bukanlah teori akademik. Kepedulian lingkungan merupakan kearifan berbagai pihak, utamanya masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dan kelangsungan ekosistem di permukaan bumi. Air adalah bagian penting dalam kehidupan makhluk. Tanpa air tidak ada makhluk hidup yang mampu bertahan. Kesadaran akan pentingnya air bagi kehidupan selayaknya ditanamkan sejak dini, guna manfaat besar bagi generasi mendatang. Ayo mari bersama melestarikan air. (***)