Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat Nurlina K menyatakan, dua indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran selama masa kampanye Pilkada dilakukan pasangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kota itu.
"Dari enam temuan, dua dugaan pelanggaran tindak pidana selama kampanye," kata Nurlina di Padang, Senin.
Menurut dia, Panwaslu masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana Pilkada selama kampanye tersebut
"Hingga saat ini Panwaslu terus mendalami kasus tersebut, dan kami mengumpulkan data serta memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,"ujar dia.
Selain itu, tambah Nurlina untuk membahas adanya dugaan pelanggaran pidana Pilkada itu, Panwaslu Kota Padang meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk ikut menyelidiki kasus itu.
"Hal itu kami lakukan untuk menyamakan persepsi secara hukum. Sebab, dalam meneliti, menganalisa dan sampai pada menyimpulkan kasus itu harus dilakukan secara bersama-sama dengan pihak terkait,"jelas Nurlina.
Dia mengatakan, putusan terkait kasus dugaan pelanggaran itu, masih harus menunggu proses yang kini dilakukan pihaknya bersama dengan pihak terkait lainnya.
"Terkait putusan kasus tersebut, masih menunggu proses yang sedang berlangsung,"kata dia.
Dia menambahkan, Panwaslu tidak mungkin membiarkan adanya dugaan pelanggaran pidana saat kampanye Pilkada dilakukan pasangan calon kepala daerah.
"Meskipun bukan tugas Panwaslu menilainya, kami akan mengaturnya bagaimana sehingga kepolisian dan kejaksaan segera mendapatkkan (informasi), tahu mengenai itu,"ungkap dia.
Sementara itu Kapolresta Padang, AKBP Wisnu Adanya menyatakan, sampai saat ini Polresta Padang belum menerima laporan dari Panwaslu tentang adanya dugaan pelanggaran Pidana dalam kampanye.
"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana dalam kampanye Pilkada pasti dibahas oleh Tim Gabungan Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Padang,"kata dia.
Dia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran Pemilu dilaporkan oleh Panwaslu dan digodok oleh beberapa instansi penegak hukum dan pantia Pemilu dalam suatu wadah yang namanya Gakkumdu.
"Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati antara pihak Kepolisian, Panwaslu dan Kejaksaaan,"ujar dia.(*der).