Dompet Dhuafa adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana Ziswaf (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya). Kelahirannya berawal dari empati kolektif komunitas jurnalis Republika yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin, sekaligus kerap pula berjumpa dengan kaum kaya.
Digagaslah manajemen galang kebersamaan dengan siapapun yang peduli kepada nasib dhuafa. Empat orang wartawan yaitu Parni Hadi, Haidar Bagir, S. Sinansari Ecip dan Eri Sudewo berpadu sebagai Dewan Pendiri lembaga Independen Dompet Dhuafa Republika.
Pemikiran itu bermula dari semangatnya para jurnalis tersebut ketika melihat fenomena di Gunung Kidul Yogyakarta. Para wartawan menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai oleh para mahasiswa. Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa membantu masyarakat miskin. Aktivitas sosial yang sebenarnya telah dilakukan sambilan di lingkungan Republika.
Dengan itu, gagasan mengembangkan pengelolaan dalam membantu masyarakat semakin besar. Dompet Dhuafa pun dibentuk. Masyarakat yang terlibat menyalurkan ZISnya melalui Dompet Dhuafa pun semakin banyak.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan silakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No.
163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL. Tanggal 8 Oktober 2001, keluarlah Kepmenag No. 493 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional.
Saat ini, Dompet Dhuafa telah memiliki 11 cabang dan 7 perwakilan di seluruh Indonesia dan 5 Dompet Dhuafa Internasional yakni Hongkong, Jepang, Australia, Korea Selatan dan United States of Amerika (USA).
Dompet Dhuafa Singgalang yang berdiri tahun 2007 merupakan cabang Dompet Dhuafa ke-9. Penandatanganan pendiriannya dilakukan tanggal 19 April 2007 oleh Gubernur Sumbar yang waktu itu dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Dompet Dhuafa Singgalang berkhidmat menggali potensi zakat dan melakukan penebaran manfaatnya di Sumbar. Karena terbukti dari beberapa daerah yang zakatnya dikelola dan diberdayakan oleh Dompet Dhuafa memiliki fungsi yang signifikan dalam meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa.
Penghitungan Zakat
Memurnikan zakat penghasilan dan mengutamakan pembayarannya adalah anjuran Al Qur’an dan sunnah. Anjuran inni merujuk beberapa nash zakat penghasilan berikut ini :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagianâ€. (QS. Al An’am : 141)
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan :
Saya memiliki profesi yang gaji bulanannya Rp. 3,5 juta, kadang-kadang saya mendapat proyek yang jumlahnya lumayan.
1. Apakah penghasilan tetap saya yang Rp. 3,5 juta perlu dizakati ?
2. Untuk proyek yang datangnya tidak tentu, bagaimana penghitungannya ?
Jawab ;
Para ulama menganalogikan (mengqiyaskan) zakat penghasilan (gaji) dosen, karyawan, konsultan, dan lain-lain pada zakat pertanian. Karena itu harus dikeluarkan zakat pada saat menerimanya, yaitu setiap bulan. Dengan catatan, sudah melebihi nisab zakat pertanian 520 kg beras, setgara Rp. 3.120.000 (harga beras Rp. 6.000/kg). dengan demikian, penghasilan anda Rp. 3,5 juta perlu dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu Rp. 87.500. Untuk uang hasil proyek yang tidak tentu, digabungkan saja dengan penghasilan pada bulan tersebut dan dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari total penghasilan.