Luxembourg, (Antara/AFP) - Kelompok militan Islam Palestina Hamas harus dikeluarkan dari daftar hitam terorisme Uni Eropa, namun aset-asetnya masih akan tetap beku, pengadilan Eropa memutuskan Rabu. Pendaftaran asli pada tahun 2001 tidak didasarkan pada penilaian hukum yang kuat tetapi pada kesimpulan yang diperoleh dari media dan Internet, kata Pengadilan Umum Uni Eropa dalam satu pernyataan. Tetapi menekankan bahwa keputusan Rabu untuk menghapus Hamas didasarkan pada alasan teknis dan tidak "tidak menyiratkan penilaian substantif pertanyaan tentang klasifikasi Hamas sebagai kelompok teroris." Pembekuan dana Hamas juga sementara akan tetap dilakukan selama tiga bulan menunggu banding oleh Uni Eropa, kata pengadilan berbasis di Luksemburg itu. Sayap militer Hamas telah ditambahkan ke daftar hitam terorisme Uni Eropa pertama kalinya disusun pada Desember 2001 setelah serangan 11 September terhadap Amerika Serikat. Uni Eropa mendaftar hitam sayap politik Hamas pada tahun 2003. "Pengadilan Umum menemukan bahwa tindakan itu tidak didasarkan pada tindakan pemeriksaan dan dikonfirmasi pada keputusan pejabat yang berwenang, tetapi pada faktual imputasi-imputasi yang berasal dari pers dan internet," kata pengadilan. Sebaliknya, tindakan seperti itu harus berdasarkan fakta yang sebelumnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang. katanya. Pengacara Hamas, Liliane Glock, mengatakan kepada AFP ia "puas dengan keputusan itu". (*/sun)