OJK akan Keluarkan Aturan Branchless Awal November
Selasa, 28 Oktober 2014 13:12 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan branchless banking atau layanan bank tanpa kantor pada awal November 2015.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, pihaknya kini masih menyusun aturan tersebut khususnya terkait keterlibatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam kegiatan branchless banking.
"Mudah-mudahan awal November 2014 ini aturan tersebut sudah dapat keluar, termasuk yang BPD," ujar Mulya dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa.
Mulya menuturkan, untuk membuka layanan bank tanpa kantor, BPD harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan OJK nantinya.
Salah satu syaratnya yakni BPD diwajibkan memiliki kantor cabang di lokasi wilayah operasional branchless banking.
Ia mencontohkan, jika BPD ingin membuka di wilayah timur Indonesia, BPD harus membangun kantor yang wujudnya secara fisik dapat ditemukan di wilayah tersebut.
"Harus ada cabang di Indonesia Timur dulu, kalau ada boleh ikut branchless banking ini, jaringan networknya juga demikian," ujar Mulya.
Dengan demikian, Mulya berharap, BPD-BPD yang ingin ikut membuka layanan branchless banking sebagaimana Bank BUKU III dan BUKU IV, dapat mempersiapkan diri.
Saat ini, jumlah BPD di Indonesia sendiri yakni sebanyak 26 BPD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya mengatakan, pada prinsipnya otoritas membuka kesempatan kepada bank-bank untuk turut serta menyelenggarakan branchless banking, namun tentunya harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Resmi perpanjang kontrak, Thomas Tuchel akan terus latih Inggris hingga 2028
13 February 2026 4:41 WIB
Persita dalam bidikan Semen Padang FC yang akan buktikan kekuatan di kandang
04 February 2026 14:13 WIB
Pemprov Sumbar Akan prioritaskan ke Daerah Terdampak Bencana pada Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 2026
02 February 2026 15:31 WIB