MK Sidangkan Gugatan Wajib Belajar 9 Tahun
Selasa, 7 Oktober 2014 16:09 WIB
Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur wajib belajar 9 tahun.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menguji Pasal 6 ayat 1 UU Sidiknas karena wajib belajar 9 tahun yang mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan akan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) manusia Indonesia, wajib belajar 9 tahun sudah tidak relevan lagi," kata Kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan, saat membacakan permohonan dalam sidang MK Jakarta, Selasa.
Menurut pemohon, berlakunya wajib belajar sembilan tahun telah menghalangi hak konstitusional rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan layak.
"Ketentuan Pasal 6 ayat 1 tersebut yang menyatakan anak berusia tujuh sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar mengandung implikasi bahwa anak yang berusia 16 sampai dengan 18 tahun tidak mendapat perlindungan khusus dari negara terkait hak atas pendidikan," katanya.
Dia mengatakan perlu dibutuhkan payung hukum untuk mengubah standar wajib belajar menjadi 12 tahun dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan pasar tenaga kerja yang mensyaratkan pendidikan minimal adalah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun".
Sidang panel yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagai anggota panel.
Menanggapi permohonan ini, Wahiduddin Adams menanyakan kerugian konstitusional para pemohon karena semuanya berpendidikan sarjana.
"Coba nanti dipastikan betul apakah pendidikan pemohon hanya pendidikan dasar. Saya lihat sarjana semua. Apa iya semua mengalami kerugian, jadi dipertajam nanti bagian merasa dirugikan itu," kata Wahiduddin.
Wahiduddin juga meminta pemohon lebih mempertegas dalil yang menunjukkan masalah yang terkandung dalam pemberlakuan pasal dimaksud.
"Pernyataan pendidikan dasar menimbulkan persoalan, apa saja masalahnya? Sebab pada Pasal 17 ayat 3 sudah jelas definisinya, pendidikan dasar itu ya SD dan SMP," katanya.
Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Negeri Padang siap sidangkan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru
16 September 2020 20:29 WIB, 2020
Tunggu laporan resmi Satpol PP, pemkot Pariaman akan sidangkan oknum ASN diduga LGBT
06 February 2018 14:42 WIB, 2018