Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP menguji Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 154 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. "Kami menguji secara formil dan materiil UU MD3 ini," kata Kuasa Hukum PDIP, Muhammad Andi Asrun, saat sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Kamis. Secara formil, kata Asrun, pembuatan UU MD3 ini secara kasat mata melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan Tata Tertib DPR. "Perumusan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 152 UU MD3 bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 terutama atas asas keterbukaan," kata Asrun. Dia juga mengungkapkan materi final muatan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 152 UU MD3 tidak berasal dari naskah akademik yang diajukan di awal pembahasan DPR dan disampaikan kepada pemerintah. "Pemerintah pun tidak mengajukan usulan perubahan materi muatan sebagaimana telah dirumuskan dalam naskah akademik RUU MD3 dari pihak DPR," kata Asrun. Sedangkan alasan meteriil, kata Asrun, bahwa PDIP adalah peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2014 merupakan realitis politik yang telah diberi payung hukum untuk realisasi hak konstitusional, dimana partai politik pemenang pemilu menjadi ketua DPR sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009. "Sistem partai politik sebagaimana di negara lain, seperti parlemen Inggris dan Kongres Amerika Serikat, juga mengadopsi konvensi partai politik pemenang pemilu legislatif menjadi ketua parlemen," kata Asrun. Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai Wakil Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Fadil Sumadi menyoroti permohonan pemohon terkait kerugian konstitusional diberlakukan pasal-pasal dalam UU MD3 ini. "Uraian tidak begitu tegas tentang dimensi kerugian konstitusionalnya, misalnya seharunya menurut konstitusi pemenang pemilu itu menjadi ketua DPR, tapi tidak menjadi itu kerugian konstisuionalnya gimana," kata Fadlil. Dia mengatakan jika kerugian yang seharus menjadi ketua DPR dan tidak menjadi itu belum menunjukkan perspektif konstitusionalnya. Sedangkan Arief Hidayat meminta pemohon menguraikan apakah proses pembuatan UU MD3 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak. "Itu dicarikan pasal-pasal yang bisa diturunkan bahwa dari aspek formil prosedur pembuatan itu, yang dikatakan tadi 'siluman'. Mungkin diturunkan dari pasal-pasal UUD," kata Arief. Wakil ketua MK ini juga meminta secara akademik, teori hukum proses pembuatan hukum atau uu yang baik harus memenuhi asas-asas atau kaidah-kaidah yang sifatnya sosiologis, filosofis, yuridis. "Proses pembuatan hukum yang baik di daam negara hukum, apalagi dalam negara Pancasila, proses pembuatan hukumnya harus tidak boleh semena-mena," katanya. Untuk itu majelis memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Mananggapi nasihat tersebut, Asrun menyatakan pihaknya akan segera memperbaiki permohonan sesuai dengan nasehat majelis hakim. "Kami akan segera perbaiki, besok (Jumat 29/8) akan saya serahkan ke panitera," kata Asrun. Dalam sidang ini juga mengadili permohonan yang diajukan oleh Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan yang mempermasalahkan keterwakilan perempuan yang tidak diatur dalam UU MD3. MK pada Kamis ini juga menyidangkan tiga gugatan UU MD3 lainnya, yakni yang dimohonkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for criminal justice Reform/ICJR) serta Febi Yonesta dan JJ Rizal. (*/jno)