Pemerintah Panggil Newmont Soal Arbitrase
Senin, 7 Juli 2014 14:48 WIB
Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Pemerintah akan memanggil Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono terkait gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia soal larangan ekspor yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
"Pokoknya hari ini (Senin 7/7) Martiono mau diundang Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar. Kalau kemudian ada prospek berunding kembali, kami prioritaskan itu," ujar Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat di Jakarta, Senin.
Menperin mengatakan, dalam pemanggilan tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengajukan perundingan kembali dengan pihak NNT untuk mencari penyelesaian terkait ekspor barang tambangnya.
"Kami menawarkan, ini kami ada cara penyelesaian. Karena kami sifatnya 'win win solution' dan melindungi investor. Kami beri kesempatan berunding, apalagi dengan Freeport sudah beres," ujar Menperin.
Namun, apabila pihak NNT bersikeras ingin mengajukan gugatan ke arbitrates internasional, maka Pemerintah Indonesia 100 persen siap menghadapinya.
Bahkan, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, apabila NNT tidak mencabut gugatan tersebut, maka pemerintah akan mengambil tindakan yang merugikan NNT.
"Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal meminta NNT mencabut gugatan dan kembali ke meja perundingan, karena bila tidak, Pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan yang merugikan NNT," ujar Chairul. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018