Semarang, (Antara) - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan proyek perluasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, hingga 2016 dapat meningkatkan kapasitas menjadi enam hingga tujuh juta penumpang dari sekitar 867 ribu penumpang per tahun saat ini. Presiden Direktur Angkasa Pura I Tommy Soetomo pada pelaksanaan "groundbreaking" perluasan tersebut di Semarang, Selasa, mengatakan ada empat paket pembangunan yang diperkirakan akan rampung dalam dua tahun, hingga 2016. "Kami harapkan proyek ini selesai dalam 24 bulan," ujarnya. Menurut dia, kepadatan datang dan perginya penumpang di Bandara Ahmad Yani per tahunnya dapat mencapai tiga juta penumpang. Dia merujuk pada data terakhir di 2013, dimana jumlah kepadatan penumpang mencapai 3,2 juta orang, sedangkan kapasitas bandara hanya 867 ribu penumpang per tahun. Jika diakumulasikan dalam lima tahun terakhir, peningkatan kepadatan penumpang di Bandara Ahmad Yani, mencapai 16 persen per tahunnya. "Kondisi terminal 'existance' tidak cukup memenuhi," ujar Tommy. Total investasi yang dikucurkan untuk proyek perluasan, yang juga termasuk Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ini, mencapai Rp1,5 triliun. Berdasarkan data Angkasa Pura I, investasi tersebut dibagi menjadi pembangunan kalan akses sebesar Rp286 miliar, apron pesawat Rp120 miliar, terminal penumpang Rp835 miliar, gedung penunjang Rp230 miliar. Perluasan bandara ini juga dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan lahan milik negara, karena lahan ini sebelumnya milik Kementerian Pertahanan, yang digunakan sebagai Pusat Pendidikan Penerbang TNI Angkatan Darat. Oleh karena itu, Angkasa Pura I wajib membayar kontribusi tetap kepada negara, dan pembagian keuntungan sesuai payung hukum yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Jangka waktu kerja sama pemanfaatan lahan tersebut berlangsung hingga 30 tahun mendatang, atau hingga 2044. Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian Keuangan, segala acuan, termasuk kontribusi tetap, dan pembagian keuntungan untuk pemanfaatan barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengharapkan jangka waktu kerja sama tersebut dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis pada 2044, karena peningkatan kepadatan penumpang pesawat yang diperkirakan akan terus bertambah, khususnya dari Jawa Tengah. "Ini bagian dari pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah. Ini sangat berguna untuk akses perdagangan. Kita juga harapkan PT. Pelindo nanti untuk membangun infrastruktur pelabuhan," ujar dia. Dia juga mengharapkan terdapat penerbangan langsung dari Semarang ke Jeddah, Arab Saudi, dan beberapa negara tetangga di Asia Tenggara. (*/jno)