Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014, Senin. Sidang panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ini jadwalkan pukul 19.00 WIB dengan agenda Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Keempat perkara PHPU ini adalah Partai Gerindra yang mengajukan gugatan untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Bali 5, Partai Demokrat mengajukan gugatan untuk DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Badung di Dapil Badung 5 dan Partai Hanura mengajukan gugatan untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Bali 8 sera DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Karang Asem di Dapil Kareng Asem 5. Partai-partai tersebut pada umumnya menganggap bahwa telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di wilayah-wilayah yang digugat sehingga merugikan perolehan suara partai mereka. Pelanggaran itu berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, adanya praktik politik uang, pencoblosan sisa kertas suara yang tidak terpakai, serta pembukaan kotak surat tanpa dihadiri saksi Parpol. Mereka meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan oleh partai politik nasional dan lokal terkait perolehan suara di Provinsi Bali. (*/sun)