Bea Cukai Riau musnahkan 25,6 juta rokok ilegal senilai Rp12,8 M
Senin, 20 Oktober 2025 17:23
607 Views
ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 2.560 karton atau 25.600.000 batang rokok ilegal, di Padang, Senin, (20/10). Rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp12,8 miliar diduga berasal dari Phuket, Thailand, dibawa oleh nakhoda yang dijadikan sebagai tersangka berinisial MH menggunakan KLM Harapan Indah 99 GT 168, di perairan Riau pada 21 Juni 2025 lalu. (Melani Friati/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.