Antara TV Sumbar

Imigrasi Padang deportasi Puluhan WNA sepanjang 2025

452 Views

ANTARA -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Provinsi Sumatera Barat telah mendeportasi sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA),  sejak Januari hingga Selasa (14/10). Dari jumlah tersebut,  19 orang di antaranya merupakan warga negara Malaysia, akibat melanggar batas izin tinggal.(Melani Friati/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.