Terdakwa Kuat Ma'ruf menunggu dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso