KPU: Pembatalan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Prosedur

id KPU: Pembatalan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Prosedur

KPU: Pembatalan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Prosedur

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menilai pembatalan pelaksanaan pemilihan ulang pada 11 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sangir sudah sesuai dengan prosedur. "Keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dan ada rekomendasi Panwaslu untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Robert Cenedy di Padang, Rabu. Akibat pembatalan itu, anggota Bawaslu Sumbar Surya Effrimen melaporkan KPU Kabupaten Solok Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Dijadwalkan persidangan perdana digelar pada hari Rabu. Namun, ditunda karena pelapor tidak hadir. Menurut Cenedy, pembatalan pemungutan suara ulang itu karena adanya kecemasan terjadinya gangguan kemaanan, apalagi berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara saat pemilu, sudah tergambar calon anggota legisalatif yang akan meraih kursi. "Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan petugas keamanan terkait dengan hal ini. Bahkan, ada ancaman-ancaman sehingga dari hasil pertemuan itu diputuskan tidak digelar pemungutan suara ulang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi di 11 TPS tersebut juga dianggap sah sebab tidak ada yang menyampaikan keberatan di setiap tingkatan. Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah DKPP Adi Bowo mengatakan bahwa penundaan persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut akibat pelapor harus mengikuti bimbingan teknik pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Bandung, Jawa Barat, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. "Dalam sidang, pokok-pokok laporan harus dilakukan langsung oleh pelapor untuk tercapainya kesetaraan sehingga kebenaran materiil akan tergali," katanya. Persidangan tersebut diagendakan dipimpin lima orang, yakni dari DKPP Pusat, Bawaslu Provinsi Sumbar, anggota KPU Provinsi Sumbar, dan dua dari Tim Pemeriksa Daerah. "Jadwal sidang lanjutan ditentukan oleh DKPP Pusat," katanya. (*)