
Pengaduan Masyarakat Masuk ke Kompolnas Menurun

Padang, (Antara) - Laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menurun setiap tahun. "Berdasarkan data pada tahun 2012 laporan pengaduan masuk sebanyak 1.200, namun pada tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 908 pengaduan ke Kompolnas," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman di Padang, Kamis. Ia menjelaskan Kompolnas telah melakukan klarifikasi sebanyak 30 persen dari laporan pengaduan masyarakat tahun 2013 sebanyak 908. "Sisa pengaduan ada belum dijawab oleh pihak Kepolisian, pengaduan tidak ada bukti sehingga Kompolnas sulit untuk menindaklanjuti," ungkapnya. Pengaduan yang masuk ke Kompolnas tersebut yang paling banyak dilaporkan yakni Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat. "Sementara untuk di Polda Sumbar hanya sedikit yang masuk pada tahun 2013," tegasnya. Ia mengatakan sebagian besar keluhan masyarakat yang masuk adalah masalah yang ditangani reserse atau terkait dengan penyidikan. "Setiap hasil temuan dari klarifikasi tersebut bila mana mengandung kebenaran maka Kompolnas memberikan rekomendasi kepada pengawas internal untuk di tindak lanjuti," katanya. Ia menjelaskan sebagai lembaga yang menerima semua keluhan masyarakat, Kompolnas akan selalu siap tanggap dengan segera semua aduan tersebut. "Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk membuat saran dan mengadukan pemasalahan yang berubungan dengan kinerja Kepolisian kepada Kompolnas karena semua aduan disertai bukti-bukti pendukung dan akurat yang masuk ke Kompolnas akan segera ditanggapi oleh semua komisioner yang ada di lembaga tersebut," ungkapnya. Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana menyatakan Polresta Padang siap menerima kritikan dan masukan dari masyarakat demi peningkatan kinerja Polisi. "Bila anggota kami yang kurang atau kurang bagus, kami siap membenahi dan memberikan kritikan, menerima kritik dan saran-saran," katanya. Ia menjelaskan personil Polisi di jajaran Polresta Padang dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). "Penyusunan SOP Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polresta Padang dimaksud adalah merupakan Pedoman Dasar, acuan / kerangka kerja bagi unsur Pelaksana di lapangan maupun staf pada tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) dalam melaksanakan kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan terhadap masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara terintegrasi," ungkapnya. (*/zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
