
KPK Rumuskan Sistem Integrasi Nasional

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi merumuskan Sistem Integrasi Nasional (SIN) yang akan diterapkan di kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah. "KPK bersama Bappenas, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berbagi program yang dipayungi dalam SIN untuk menumbuhkan nilai akuntabilitas, transparansi serta efisienasi dalam proses kerja kementerian dan lembaga," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Rabu. Tujuannya, menurut Busyro, adalah agar potensi korupsi dalam kementerian dan lembaga dapat dicegah sedini mungkin. "Penindakan yang menjadi dasar pemberantasan korupsi perlu dan semakin mendesak untuk diimbangi dengan pencegahan dan pendidikan karena upaya pemberantasan korupsi menjadi perjuangan tanpa henti yang menguras bangsa bila tidak diimbangi perbaikan sistem dan mencegah timbulnya koruptor baru dengan upaya pendidikan," tambah Busyro. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman KPK, korupsi merupakan gejala dari lemahnya integritas individu, keluarga, institusi dan antarinstitusi. "Integritas pribadi perlu diimplementasikan secara bersama-sama yang ditingkatkan dengan integritas antarindividu, institusi dan hubungan antarinsititusi, harapan akan terbentuk SIN adalah dapat mencapai tujuan nasional yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Busyro. Selain membangun sistem, Busyro berpendapat untuk membentuk integritas nasional adalah sikap para pemimpin bangsa. "Faktor kunci untuk membentuk integritas nasional adalah sikap para pemimpin yang bisa menjadi teladan masyarakat, memotivasi elemen bangsa untuk mencapai tujuan nasional, jadi ini adalah kerja sama seluruh komponen bangsa yang harus dilakukan terus-menerus," ungkap Busyro. Hal tersebut harus dilakukan karena menurut Busyro korupsi bukan hanya menggurita tapi juga menjadi sistem yang memiliki daya hancur pemelaratan terhadap rakyat yang masih melarat sehingga kemiskinan pun menjadi masif. "Kemarahan struktural yang timbul akibat perbedaan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal yang disebabkan kesenjangan sosial atau 'social jealousy' karena disparitas masyarakat lokal yang sulit mengakses kekayaan alam sedangkan golongan dari luar bisa mengakses dengan mudah," tambah Busyro. Wakil Menteri Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo dalam acara yang sama mengungkapkan bahwa sudah ada Peraturan Presiden No 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan KPK jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah hingga tahun 2014 yang diluncurkan pada 30 Mei. "Yang sedang dalam proses penyelesaian adalah rencana aksi pemerintah daerah sementara SIN sendiri terkait dengan kerja sama kementerian dan lembaga sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang melembaga, sehingga indeks integritas nasional menjadi ukuran bagaimana kementerian dan lembaga itu mencapai SIN," kata Lukita. Pengawasan Asisten Kepala UKP4 Mardianto Jatna menyatakan bahwa pengawasan sistem tersebut berada di KPK. "Pengawasan diamanatkan kepada KPK, namun yang paling penting dalam SIN adalah konvensi mengenai integritas tadi sehingga harus jelas apa yang akan diukur, sedangkan rencana aksi akan didukung oleh Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan UKP4," kata Mardianto Namun Mardianto menegaskan bahwa dasar susunan SIN baru akan diterapkan pada 2013. Sehingga menurut Busyro, hukuman terhadap kementerian atau lembaga yang tidak memenuhi indeks integritas nasional. Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi sendiri berfungsi untuk memfasilitasi proses berbagi informasi, pemetaaan dan rekomendasi hal-hal yang perlu diintegrasikan dalam SIN tersebut. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
