
Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Bea Keluar Konsentrat

Jakarta, (Antara) - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah konsisten menerapkan kewajiban bea keluar atas ekspor konsentrat tambang mineral sesuai peraturan yang berlaku. "Pemerintah konsisten saja menerapkan aturan bea keluar yang sudah dikeluarkan," katanya di Jakarta, Kamis, menanggapi Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2014 tentang bea keluar (BK) yang diterapkan secara progresif antara 20-60 persen mulai 2014 hingga 2016. Untuk konsentrat tembaga, BK dikenakan 25 persen pada 2014, meningkat menjadi 35 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016. Di luar tembaga yakni konsentrat besi, mangan, timbal, seng, besi ilmenit, dan titanium, BK dikenakan 20 persen pada 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016. Namun, sejumlah perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan dengan klausul BK tersebut. Kedua perusahaan asal AS itu menilai BK bertentangan dengan kontrak karya yang bersifat khusus (lex specialist) atau tidak mengikuti peraturan setelah kontrak ditandatangani. Pri Agung mengakui, klausul kontrak karya tidak memungkinkan pengenaan BK. Meski demikian, bukan berarti pemerintah tidak bisa memberlakukan aturan itu. "Pemerintah dan kontraktor bisa duduk bersama," katanya. Ia juga memahami posisi pemerintah yang tidak mempunyai daya tawar kuat saat berhadapan dengan Freeport dan Newmont. "Kedua perusahaan itu seperti mendapat perlakuan khusus dan itu dikarenakan posisi tawar pemerintah secara relatif juga tidak kuat," ujarnya. Menurut Pri, permasalahan tersebut tidak terlepas dari konstelasi geopolitik internasional. "Jadi, masalah ini tidak semata-mata hitungan bisnis biasa," ujarnya. Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berharap pemerintah tetap memberlakukan BK. Ia meminta pemerintah tidak takut jika Freeport dan Newmont mengajukan arbitrase atas pengenaan BK konsentrat mineral. "Pemerintah memiliki posisi hukum yang kuat," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
