KY: Putusan Kasus Labora Sitorus adalah Ajaib

id KY: Putusan Kasus Labora Sitorus adalah Ajaib

KY: Putusan Kasus Labora Sitorus adalah Ajaib

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. (Antara)

Jayapura, (Antara) - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai putusan dua tahun yang diberikan hakim Pengadilan Kota Sorong, Papua Barat kepada terdakwa kasus pencucian uang, BBM ilegal, dan transaksi keuangan bernilai triliunan rupiah, Bripka Labora Sitorus, adalah ajaib. "Putusan dua tahun kepada Labora Sitorus oleh Pengadilan Negeri Kota Sorong adalah putusan ajaib," katanya kepada pers di Jayapura, Rabu, setelah dirinya memberikan materi penguatan pola komunikasi lembaga negara dengan media massa yang diselenggarakan oleh JPIP bekerja sama dengan USAID Indonesia. Menanggapi putusan hukum yang tergolong rendah kepada Labora Sitorus dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara menjadi dua tahun itu, ia menjelaskann putusan ajaib itu ada beberapa pola. "Pola pertama penyidikan/penyelidikannya lemah, pola kedua tuntutan atau dakwaannya kabur atau lemah, dan pola ketiga keputusan hakimnya yang terjun bebas," katanya. Ia mengakui sejak kasus Labora Sitorus ramai diperbincangkan, pihaknya telah memantau. "Keputusan ajaib ini akan kami cek. Tim sudah turun, untuk investigasi hal ini," katanya. Hingga kini, Kepolisian Daerah Papua masih terus memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari Labora Sitorus (LS). Kepada Antara, Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian mengaku pihaknya saat ini masih memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari LS, anggota Polres Raja Ampat itu. "Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang diperoleh dari LS itu merupakan dana pinjaman ," kata Tito. Ia juga mengaku hingga saat ini belum semua anggota yang diduga menerima aliran dana LS yang telah datang memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Papua. "Anggota polisi yang menerima aliran dana dari LS itu berpangkat perwira menengah yakni AKBP," kata Kapolda Papua tanpa mau menyebut inisial anggota yang menerima dana yang sebelumnya diduga merupakan hasil pencucian uang itu. Sebelumnya (17/2), Pengadilan Negeri Kota Sorong Papua Barat telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Bripka Labora Sitorus. (*/jno)