Logo Header Antaranews Sumbar

DKPP Gelar Sidang Putusan Konflik Bawaslu, KPU

Selasa, 27 November 2012 15:27 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Selasa, dengan agenda putusan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU. Sidang tersebut merupakan yang keempat setelah sebelumnya digelar sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi terkait, antara lain Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, sekaligus Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie tersebut, dimulai pukul 14.30 WIB di ruang auditorium Gedung BPPT, dengan dihadiri oleh tujuh komisioner KPU dan sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Hasil putusan sidang ini adalah final dan tidak terikat, sehingga saya minta apa pun hasilnya semua dapat menerima," kata Jimly Asshidiqie. Pada sidang yang pertama, Jumat (9/11), Komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan adanya dikotomi di dalam tubuh KPU, antara Komisioner dan Sekretariat Jenderal (Setjen), sehingga hal itu membuat proses verifikasi administrasi mengalami pengunduran jadwal pengumuman. Sementara pada sidang kedua, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengelak opini Ida dan mengaku beserta jajarannya telah menjalankan tugas sesuai surat tugas. Sidang ketiga, DKPP menghadirkan Bappenas dan BPPT sebagai saksi terkait keterlibatan lembaga non-profit IFES dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026