DKPP segera gelar sidang etik terlapor KPU dan Bawaslu Pasaman

id DKPP , KPU Kabupaten Pasaman,kpu pasaman,Pasaman, Sumatera Barat.

DKPP segera gelar sidang etik terlapor KPU dan Bawaslu Pasaman

Kantor KPU Kabupaten Pasaman.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengelar sidang pertama laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu yaitu pasangan calon Bupati Pasaman nomor urut (2) Mara Ondak yang dikuasakan kepada Dr. Aermadepa dan Ilham Efendi.

Kuasa hukum Ilham Efendi di Lubuk Sikaping, Rabu kepada ANTARA mengatakan bahwa sudah menerima surat panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025.

"Sidang DKPP ini nantinya juga jadi agenda mendengar jawaban teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 9, Kota Padang, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB," terang Ilham Efendi.

Sidang DKPP ini kata dia diselenggarakan berdasarkan laporan atas nama Mara Ondak memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa. dan Ilham Efendi dengan Pengaduan No. 43-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/II/2025, dan Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 89-PKE-DKPP/II/2025 pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu.

"Kita sebagai pihak pengadu tentu akan menghadiri majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat nantinya," katanya.

Pihaknya sebagai pengadu akan siap memberikan keterangan untuk pembuktian di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Surat panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Komisioner KPU yaitu 5 teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Taufiq, teradu 2 Yansuardi, teradu 3 Elvie Syafni, teradu 4 Sulastri dan teradu 5 Juli Jusran.

Sedangkan Surat panggilan Sidang dari DKPP dengan Nomor : 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yaitu 3 teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Rini Juita, MA, teradu 2 Lumban Tori, teradu 3 Zaini Afandi.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.