
DKPP Gelar Sidang Perdana Pengaduan Khofifah-Herman

Jakarta, (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait gugatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Herman S. Sumawiredja, di Jakarta, Kamis. "Pasangan bakal calon Khofifah-Herman mengadukan ketua dan anggtoa KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jawa Timur karena telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Kamis. KPU Jatim diduga berlaku tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepala daerah. Secara tidak profesional, anggota KPU Jatim melontarkan pernyataan yang tidak independen terhadap pasangan kandidat calon kepala daerah. "KPU Jatim tidak meloloskan pengadu (Khofifah-Herman) sebagai peserta pemilu dengan alasan yang dibuat-buat," katanya. Pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Tim pasangan tersebut menduga ada pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaing Sukarwo-Saifullah (Karsa) atas dua partai, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK). "Kami punya bukti berupa CD (compact disc) yang berisi testimoni pengakuan sejumlah orang yang mendapat ancaman dari kandidat calon lain," kata Khofifah. Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut ternyata dipalsukan oleh pasangan Karsa. Akibatnya, suara dukungan ke pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19 persen dari syarat. Sidang digelar secara terbuka dan djadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, dengan dihadiri oleh pihak pengadu dan teradu yang telah. DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perdana sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
