
Petisi 28 Somasi KPU Terkait Putusan MK

Jakarta, (Antara) - Petisi 28 secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada KPU dan Presiden terkait pelaksanaan putusan uji materi UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak 2019. Mereka meminta agar KPU dan Presiden menunda jadwal pelaksanaan Pemilu 2014 karena putusan MK masih mengandung persoalan hukum setelah membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres, namun pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya. Kuasa hukum Petisi 28, M Taufik Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu mengatakan "haram" hukumnya jika KPU dan Presiden SBY tetap melaksanakan Pemilu 2014 tidak serentak karena sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait Pilpres sudah dinyatakan inkonstitusional. "Kalau tetap dilaksanakan terpisah, Pemilu 2014 inkonstitusional. Ada inkonsistensi MK dalam memutuskan pengujian UU Pilpres itu," kata Taufik. Menurut dia, tindakan MK yang menunda pelaksanaan pemilu serentak hingga 2019 itu di luar kewenangannya sebagai penjaga konstitusi, karena sesuai kewenanganya MK hanya berhak mengkaji dan memutus pengujian UU berdasarkan konstitusi, bukan memutus persoalan teknis pelaksanaan norma dalam UUD 1945 (pemilu). "MK telah memasuki wilayah teknis dan melampaui kewenangannya. MK telah melakukan kekhilafan sistematik, tahu dan mengerti aturan tetapi melakukan hal di luar keharusan," katanya. Petisi 28 mendesak KPU dan Presiden selaku kepala negara untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2014 terpisah antara Pileg dan Pilpres hingga pelaksanaan Pemilu 2014 memiliki landasan hukum yang jelas. "Sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU diberi wewenang untuk menetapkan jadwal pemilu, tidak disebutkan jadwal Pileg dan Pilpres harus dipisah," katanya. Dia mengaku sudah mengirimkan surat somasi itu pada Rabu (29/1) yang isinya meminta Presiden dan KPU segera mengubah perubahan jadwal dan atau menunda pelaksanaan Pemilu 2014 secara serentak. "Kami beri waktu hingga hari Senin 3 Februari 2014. Kami butuh respon cepat dan serius. Jika tidak direspon kita akan ajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya. Anggota Petisi 28, Haris Rusli menambahkan jika pemilu 2014 tetap dilaksanakan tidak serentak, sama saja KPU dan Presiden dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dapat berakibat semua produk dari Pemilu 2014 tidak legitimated. "Kami juga khawatir jika Pemilu 2014 tetap tidak serentak, nantinya presidennya, anggota DPR/DPR, dan pejabat lain yang terpilih dianggap illegal," kata Haris. MK telah menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun MK menyatakan amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan. "Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik Pilpres maupun Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa," katanya. Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
