Logo Header Antaranews Sumbar

Kejagung Minta Gugatan Karyawan Chevron Ditolak

Senin, 26 November 2012 20:38 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi. "Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku," kata termohon Kejaksaaan Agung yang diwakili jaksa Hendro Dewanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Dalam pembacaan kesimpulan di sidang gugatan praperadilan, Hendro mengatakan pihaknya selaku termohon dalam menetapkan tersangka telah dipenuhi bukti permulaan yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen yang diperoleh baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, pihak pemohon Chevron, yang diwakili pengacara Maqdir Ismail meminta hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun menurut Hendro, salah satu bukti permulaan sudah sah dipenuhi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang jelas bahwa praktek peradilan tindak pidana korupsi selama ini secara sah sebagai alat bukti perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," kata dia. Maqdir mengatakan BPKP sudah tidak berwenang melakukan audit kerugian negara. Dia juga mengatakan penetapan tersangka cacat hukum dan keempat kliennya semestinya dibebaskan."Belum ada bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka dan penahanan adalah cacat hukum, tidak sah dan melawan hukum," kata Maqdir. Majelis Hakim PN Jaksel akan membaca putusan, Selasa (26/11) esok. Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah. Mereka mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dengan upaya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung. Dalam gugatan itu mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik. Seperti diketahui, Kejagung menyebutkan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di wilayah Sumatra yang dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak. Proyek bioremediasi yang berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp2,43 triliun. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026