Logo Header Antaranews Sumbar

Yusril Bersedia jadi Penasihat Nazar

Jumat, 17 Januari 2014 17:08 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bersedia memberikan nasihat dan pendampingan kepada terpidana Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin."Sepanjang memberi nasihat dan mendampingi, saya bersedia," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat. Pada Kamis (17/1), sebelum menjadi saksi dalam sidang mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Nazar mengatakan perlu pendampingan Yusril untuk dapat mengungkapkan sejumlah kasus korupsi yang diketahuinya. "Kini Nazar berkeinginan untuk mengungkapkan banyak kasus korupsi di negara ini, namun dia masih ragu-ragu dan khawatir mengungkapkannya. Sebab itu dia perlu nasihat dan pendampingan dari saya agar tidak salah ungkap dan agar ia punya keberanian untuk mengungkapkannya. Kalau seperti itu permintaannya, maka bagi saya tidak masalah," tambah Yusril. Ia mengaku bahwa Nazar memang menulis surat kepadanya sekitar dua pekan lalu yang meminta pendampingan Yusril untuk mengungkapkan kasus-kasus besar. "Dia belum rinci kasus apa saja. Sepintas dia menyebut kasus Hambalang, proyek e-ktp dan pembelian pesawat Merpati," ungkap Yusril. Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga mengakui bahwa Nazaruddin sudah berulang kali memintanya untuk menjadi penasihat hukum, tapi Yusril selalu menolak. "Kali ini baik dalam surat maupun ucapannya, Nazar katakan dia tidak meminta saya menjadi penasihat hukum untuk tangani kasus yang dia hadapi, karena dia sudah tahu saya akan menolak kalau diminta jadi penasehat hukum, untuk menangangi dakwaan korupsi yang dilakukannya," katanya. Jadi, lanjut Yusril, dirinya bersedia saja memberikan nasihat dan pendampingan kepadanya karena pada akhirnya tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa yang diungkapkan Nazar nantinya adalah tugas aparatur penegak hukum. Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan bahwa sebagai warga negara ia wajib membantu seseorang untuk mengungkapkan kasus kejahatan. "Mudah-mudahan nasihat dan pendampingan itu memberi manfaat bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negara ini," jelas Yusril. Pada Kamis (16/1), Nazar menjelaskan bahwa ia mendapatkan banyak tekanan dan intimidasi selama berada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. "Saat saya baru masuk ke Sukamiskin, Novanto dan Aziz datang ke Sukamiskin di hari Minggu, padahal itu diluar jam besuk, mereka bisa datang ke Sukamiskin dan Fadh datang ke ruangan saya minta ketemu dengan Setya Novanto dan Aziz dan mau mengajukan sesuatu, saya tidak mau, karena Aziz dan Novanto juga terlibat di kasus-kasus lain yang saya ungkap," kata Nazaruddin. Fadh El Fouz adalah mantan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga organisasi masyarakat di bawah Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang divonis 2,5 tahun penjara karena menyuap mantan anggota badan anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. "Hari libur saja Novanto dan Aziz bisa masuk ke Sukamiskin, katanya sudah mendapat izin katanya dari Wamenkumham, saya bilang tidak mungkin. Saya tahu betul seorang Wamen bagaimana. Satu minggu kemudian Priyo (Budi Santoso) datang ke Sukamiskin. Priyo menjumpai Fadh dan mengatakan Fadh minta uang supaya tidak mengungkapkan Priyo terima uang tentang kasus Al Quran," jelas Nazar. Priyo yang dimaksud adalah pimpinan DPR dari fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurut Nazar, Fadh tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran. Dalam kasus ini mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra divonis penjara masing-masing 15 dan 8 tahun. "Bukan hanya kasus Al Quran, karena waktu itu dibagi jatah Demokrat dan Golkar, Fadh mengelola anggaran IT (Information Technology) yang waktuu itu diambil fee-nya dari Telkom sebesar Rp21 miliar dan proyek Al Quran 2011-2012 di dia, dia (Fadh) hanya memberikan Pak Zulkarnaen 7 persen sisanya dia dan Priyo yang menikmati," ungkap Nazar. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026