Logo Header Antaranews Sumbar

Filipina Akan Tantang Aturan Perikanan China, Kawal Kapal Nelayan

Kamis, 16 Januari 2014 19:25 WIB
Image Print

Manila, (Antara/Reuters) - Filipina akan menantang aturan perikanan baru China di kawasan sengketa Laut China Selatan dan jika perlu, angkatan laut akan mengawal kapal nelayan untuk melindungi mereka, kata Menteri Pertahanan Filipina pada Kamis. China sejak awal 2014 memberlakukan pembatasan kegiatan mencari ikan, dengan mewajibkan kapal nelayan asing mendapatkan izin sebelum memasuki perairan tersebut. Sikap China yang mengklaim sebagian besar Laut China Selatan yang kaya minyak membuatnya harus berhadapan langsung dengan sekutu AS, Vietnam dan Filipina. Brunei, Taiwan dan Malaysia juga mengklaim sebagian dari perairan itu sementara China juga menghadapi sengketa terpisah dengan Jepang di Laut China Timur. "Kami tidak akan mengikuti aturan mereka," kata Menteri Pertahanan Filipina Voltaire Gazmin. "Kenapa kita harus minta izin ke negara lain? Mereka tidak berhak atas kawasan pencarian ikan kita. Itu milik kita, oke." Gazmin mengatakan jika diperlukan, angkatan laut akan mengawal kapal-kapal pencari ikan. "Kita masih memiliki kapabilitas untuk mengamankan mereka," katanya. "Kita perlu unjuk kekuatan karena China belakangan ini semakin agresif. Mereka mulai dengan zona identifikasi pertahanan udara, kemudian aturan perikanan itu," katanya. China membentuk zona identifikasi pertahanan udara di Laut China Timur, yang mewajibkan semua pesawat untuk melaporkan rencana penerbangan mereka ke otoritas China, menjaga kontak radio serta segera membalas permintaan identifikasi. Zona itu memicu protes dari Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan. Aturan perikanan tersebut semakin memperburuk hubungan China dengan AS. Liu Xigui, direktur Administrasi Laut Negara China yang biasanya melakukan patroli di Laut China Timur dan Selatan mengatakan, China akan "memperkuat" kehadirannya di laut tahun ini, termasuk di sekitar daratan Scarborough, salah satu area yang dipertikaikan dengan Filipina. "Pada 2014, kami akan menegakkan dan melindungi hak-hak maritim negara," demikian dilaporkan kantor berita Xinhua mengutip Liu Xigui. Aturan perikanan itu tidak menyebutkan hukuman, namun persyaratannya serupa dengan aturan pada 2004 yang menyatakan bahwa kapal yang memasuki wilayah teritori China tanpa izin akan disita hasil tangkapan serta peralatannya, dan diancam hukuman denda hingga 500 ribu yuan (Rp980 juta). China memberlakukan aturan perikanan tersebut karena memproyeksikan dirinya sebagai negara adidaya, kata Gazmin, "Namun ia menunjukkan kedigdayaannya itu kepada negara kecil seperti kami, yang tidak mempunyai kemampuan melawan secara militer." (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026