Logo Header Antaranews Sumbar

KSPI Setuju dengan Pelarangan Ekspor Bahan Mentah

Kamis, 9 Januari 2014 16:19 WIB
Image Print
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku setuju dengan pelarangan ekspor bahan mentah berdasarkan UU Minerba 4/2009. "KSPI setuju dengan sikap pemerintah dan DPR tentang pelaksanaan UU Minerba itu, dan peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter, demi menghindari eksploitasi kekayaan alam," ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis. Dia menambahkan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang digaungkan para pengusaha adalah lagu lama yang tidak harus dipercaya. "Ada anggota KSPI di PT VALE Indonesia (dulu INCO). Perusahaan itu sudah menjalankan kebijakan tersebut dengan tidak mengekspor mineral mentah. Saat ini mereka sudah memiliki 'smelter' sendiri. Sampai saat ini tidak ada PHK yang terjadi, bahkan terjadi penyerapan tenaga kerja baru," jelas dia. Pihaknya menduga, beberapa perusahaan termasuk PT Freeport dan PT Newmont yang turut menolak kebijakan tersebut, memanfaatkan isu tersebut agar mereka tetap bisa mengekspor bahan mentah. Dia mengajak perusahaan-perusahaan yang menolak kebijakan itu untuk menjalankan UU Minerba tersebut, kareta PT VALE sudah membuktikan bisa menjalankan UU tersebut tanpa adanya PHK. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mengatur penghiliran hasil tambang mineral dan batubara dan melarang ekspor bahan mentah pada 2014. UU itu mengamanahkan pembangunan "smelter", sehingga produksi tambang dalam negeri dapat diproses sebelum diekspor. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026