
88 Kasus Kekerasan Terjadi di Sumbar

Padang, (Antara) - Lembaga layananan bagi perempuan korban kekerasan "Nurani Perempuan Women's Crisis Center" (NPWCC) menerima 88 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2013. Direktur WCC Nurani Perempuan Padang, Yefri Heriani di Padang, Rabu, mengungkapkan dari 88 kasus tersebut sebanyak 39 orang merupakan korban kekerasan seksual, 35 orang korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan terhadap istri, dan 14 orang korban kekerasan lain. "Kekerasan lain yang dimaksud adalah korban perdagangan manusia (trafficking), kriminalisasi perempuan korban, penganiayaan oleh mantan suami dan kekerasan yang tidak berbasis gender," katanya. Ia menyebutkan, sebanyak 29 korban melaporkan kasusnya ke kepolisian dan 11 kasus di antaranya sudah sampai di pengadilan dan masih dalam proses. Di samping itu, ada juga tujuh korban yang menjalani proses dui pengadilan agama, satu korban melapor ke ombudsman dan 3 korban menjalani proses komunal di mana pelakunya mendapatkan sanksi adat. Yefri menjelaskan kekerasan yang terjadi antara lain perkosaan sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 15 kasus, penelantaran perempuan 11 kasus, perdagangan manusia (4 kasus), dan penganiayaan oleh mantan suami dua kasus. "Upaya untuk mencari keadilan dalam pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan tampak adanya perubahan dengan adanya peningkatan jumlah pelaporan korban ke Kepolisian. Namun, proses mendapatkan keadilan bagi korban tidaklah proses yang mudah. Tindakan dan pernyataan menyalahkan korban masih sering terjadi oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas," katanya. Untuk mendukung proses pemulihan korban, NPWCC meminta Kepolisian agar menjelaskan prosess yang dilalui pelapor atau korban sehingga mereka memiliki pemahaman yang baik tentang proses hukum yang akan mereka lalui. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menjalankan tanggung jawab tanpa membebankannya kepada korban dengan alasan apa pun terkait dengan pencarian bukti dan menghadirkan saksi atas kasus yang dilaporkan. "Intinya adanya aparat harus meningkatkan kenyamanan pelapor atau korban dalam menjalani proses hukum," kata Yefri. Untuk itu, katanya, pemerintah harus memastikan anggaran yang jelas untuk poeningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam melayani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Pemerintah juga harus memastikan anggaran untuk pembiayaan berbagai proses yang harus dilalui korban termasuk visum dan biaya untuk mendapatkan bukti pendukung lain dan saksi. "Fasilitas juga harus disediakan guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi perempuan korban kekerasan," katanya. (*/ril/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
