
Pemprov DKI akan Susun Perda Pojok ASI

Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun peraturan daerah tentang pojok air susu ibu karena jumlah ruang bagi ibu menyusui di sejumlah tempat umum di Ibu Kota masih minim. "Fasilitas ruang menyusui baru tersedia di sejumlah gedung milik pemerintah dan rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati kepada wartawan, Sabtu. Ia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menggarap draf Perda perihal Pojok ASI. "Kami berharap peraturan tersebut telah disahkan pada tahun depan," ujarnya. Dien mengungkapkan, sebagian besar gedung instansi milik Pemprov DKI telah dilengkapi fasilitas ruang menyusui. "Khusus di Gedung Balai Kota, ruang menyusui tersedia di lantai 2 dan 23," ungkapnya. Fasilitas serupa, lanjut Dien, juga telah tersedia di rumah sakit yang tersebar di Jakarta. "Kondisi saat ini, pojok ASI sangat sulit ditemukan di fasilitas umum," tuturnya. Dien menjelaskan, perda pojok asi dibuat bertujuan mengakomodir kebutuhan ibu dan bayi serta meningkatkan pemberian asi ekslusif dari ibu kepada bayi mengingat ASI merupakan cairan yang sangat dibutuhkan. "Meningkatnya pemberian ASI eksklusif berdampak menurunnya tingkat kematian bayi," jelasnya. Sebelumnya sejumlah kaum ibu yang tergabung dalam Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mendatangi kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama. Para ibu mengeluhkan perihal minimnya fasilitas ruang menyusui di kantor dan pusat perbelanjaan di Ibukota. "Ruang khusus menyusui di Jakarta masih sangat minim. Hal ini bertolak belakang dengan semangat implementasi PP nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif. Kami ingin mendorong Pemprov DKI segera menerbitkan Perda perihal pojok ASI," tambahnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
