Timwas Century: Ada Pemanggilan Kedua untuk Boediono

id Timwas Century: Ada Pemanggilan Kedua untuk Boediono

Jakarta, (Antara) - Tim Pengawas Bail Out Bank Century DPR menegaskan akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk kedua kalinya agar menjelaskan beberapa hal terkait kasus Bank Century setelah masa kerja Timwas diperpanjang hingga September 2014. "Kemungkinan besar sesuai kesepakatan dalam rapat Timwas sebelumnya, maka akan ada pemangilan kedua untuk Boediono," kata anggota Timwas Bank Century DPR Indra di Jakarta, Jumat.Boediono kini adalah Wakil Presiden. Indra mengatakan sesuai amanah rapat paripurna DPR maka Timwas Century akan terus mengawal penanganan dan penuntasan kasus skandal bailout Bank Century yang sedang ditangani KPK. Selain itu menurut dia, Timwas Century juga akan terus melakukan pengawalan dalam pengabalian aset century. "Yang jelas diawal masa sidang tentunya kami rapat internal dulu untuk mengatur agenda, dan lain-lain," ujarnya. Indra menilai KPK lamban dan terkesan terintervensi dalam penanganan serta penuntasan kasus skandal "bailout" Bank Century. Karena itu menurut dia Timwas Century akan terus mengawal dan mengawasi KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan serta penuntasan kasus itu. Pekan mendatang Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan timwas akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Boediono pada pekan depan. Dia mengatakan pemanggilan Boediono masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan karena itu pemanggilan itu sangat penting. Pertama menurut dia untuk menjelaskan secara terang-benderang keterangan bertolak belakang dari yang pernah disampaikan pada saat pansus dulu dengan yang disampaikan di Istana Wapres beberapa waktu lalu. "Hal itu terkait soal mekanisme penyelamatan Century antara bailout dan pengambilalihan. Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK," ujarnya. Kedua, menurut dia mengapa baru sekarang Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp.632M menjadi Rp.6,7 triliun. "Apakah itu berarti Boediono tidak ingin disalahkan atau dikorbankan sendiri? Ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik (terbuka) di DPR dan bukan soal hukum (tertutup) yang menjadi ranah KPK," tegasnya. Dia mempertanyakan mengapa tiba-tiba Boediono ingin menarik Presiden dalam pusaran kasus Century ini. Karena menurut Bambang, mengingat dalam pembahasan secara formal di Pansus tidak disinggung sama sekali adanya keterkaitan atau peran Presiden dalam kasus ini. Boediono tidak hadir memenuhi panggilan Timwas Bank Century DPR RI pada 18 Desember 2013 karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK. Melalui juru bicara Wapres, Yopie, Boediono mengatakan tetap berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun. Boediono menyampaikan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum dan tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum. (*/sun)