Logo Header Antaranews Sumbar

Demokrat: Tugas Timwas Century Serahkan ke Komisi

Kamis, 19 Desember 2013 19:23 WIB
Image Print
Partai Demokrat. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPR mengusulkan agar tugas Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) diserahkan kepada Komisi III DPR yang memang menangani masalah hukum sehingga masa tugas timwas dapat diakhiri. "Fraksi Partai Demokrat memberi peran kepada Komisi III yang merupakan komisi terkait langsung dengan penanganan hukum dan instansi-instansi penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin. Menurut Achsanul, kinerja Timwas Century sudah tidak efektif lagi karena banyak pihak yang dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century seringkali tidak hadir. "KPK seringkali tidak hadir dalam rapat Timwas Century, tetapi Timwas tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa KPK hadir. Lain halnya dengan Komisi III yang dapat memaksa KPK untuk hadir," ujarnya. Alasan lain untuk mengakhiri masa tugas timwas century, menurut dia, adalah ketidakefektifan rapat Timwas Century karena anggota fraksi yang menghadiri rapat sering berganti. "Kami mengingatkan teman-teman mengapa tugas ini diserahkan ke komisi terkait karena anggota Timwas yang masuk ikut rapat bergonta-ganti, jadi kerja timwas menjadi tidak efektif," katanya. "Kami tidak pernah ingin menghambat atau menghentikan penanganan kasus Bank Century. Namun, kinerja Timwas ini sudah tidak efektif lagi sehingga lebih baik diakhiri," lanjutnya. Sebelumnya, pada kesempatan lain, Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menilai bahwa masa tugas Timwas Century sebaiknya diakhiri dan tidak perlu diperpanjang lagi. "Usulan kami selesaikan saja (masa tugas) Timwas Century ini, itu jalan yang lebih baik. Namun, ini bukan pembubaran karena berbeda pembubaran dengan (masa tugas)selesai. Kalau Demokrat menginginkan itu," kata Sutan. Sutan berpendapat bahwa kinerja Timwas Century DPR sudah tidak efektif lagi dan cenderung melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan dari Timwas. "Begini, Timwas Century ini kan dibentuk dengan tujuan mulia, yakni mengawasi kinerja para penegak hukum yang diberi amanah oleh paripurna waktu pansus bank century. Namun, di perjalanan Timwas jadi bertindak seperti pansus lagi, suka manggil orang tetapi tidak tahu 'kejuntrungannya'," ujarnya. Oleh karena itu, kata Sutan, akan lebih baik bila penanganan kasus Bank Century diserahkan kembali kepada pihak-pihak penegak hukum terkait. "Kita serahkan saja penanganan kasus Century ini ke komisi terkait dan diselesaikan saja pada komisi terkait," katanya. Ia mengatakan, untuk kasus Bank Century yang terkait dengan tindak pidana korupsi dapat diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk penanganan tindak kejahatan perbankan dapat diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026