
Pemkab Pasaman Barat dukung implementasi WHO 2026

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dengan mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM untuk segera mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMKM," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Khairil di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya sosialisasi terkait WHO 2026 itu telah dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama Pasaman Barat, di Aula Kantor KUA Simpang Empat.
Dia mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di 1.621 titik seluruh Indonesia melalui zoom meeting.
Di Pasaman Barat kegiatan itu diikuti unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pelaku UMKM, serta pemangku kepentingan terkait.
Dia menjelaskan, kampanye Wajib Halal Oktober 2026 di Pasaman Barat dilaksanakan pada 13 titik lokasi dengan kawasan kantor bupati sebagai lokasi utama yang mulai digelar hari ini.
Perwakilan BPJPH Silvi Agusri Putri mengatakan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan dan kepastian kepada konsumen, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jaringan distribusi, menambah nilai jual produk, serta membuka peluang memasuki pasar global.
Dia menjelaskan bahwa kehalalan produk mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk yang dihasilkan.
"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, pasal 4, mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar dia.
Sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Penerapan sanksi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Saat sosialisasi itu peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan sebagai bagian dari edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
