Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat targetkan 300 hektare peremajaan sawit rakyat

Minggu, 31 Mei 2026 19:31 WIB
Image Print
Salah satu tanaman kelapa sawit masyarakat di Kecamatan Talamau. Saya ini Pemkab Pasaman Barat melaksanakan peremajaan sawit rakyat dalam rangka menjaga produktifitas. ANTARA/Altas Maulana. (Peremajaan sawit rakyat)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menargetkan program peremajaan sawit rakyat selama 2026 menjangkau 300 hektare lahan untuk meningkatkan produktivitas petani.

"Saat ini peremajaan sawit rakyat sedang dikerjakan seluas 140 hektare di lahan kelompok tani Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Minggu.

Dia mengatakan peremajaan sawit dengan target 300 hektare itu merupakan lahan kelompok tani yang disetujui Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurutnya peremajaan tanaman kelapa sawit sangat penting dilakukan karena jika tanaman itu sudah berumur 25 tahun maka produktivtasnya akan menurun.

"Produksi tanaman satu hektare di umur di bawah 10 ton per tahun sehingga diperlukan peremajaan," katanya.

Pelaksanaan peremajaan sawit rakyat di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani guna meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit dan memperbaiki keragaman tanaman sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, peremajaan sawit rakyat mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Afrizal mengatakan upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan. Sejak 2018, pihaknya telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit dengan total 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan sawit rakyat adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman satu hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

Dia menjelaskan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare, luas perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare. Sedangkan, potensi untuk peremajaan sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026