Logo Header Antaranews Sumbar

Kanwil Kemenkumham Berikan Remisi untuk 19 Napi

Rabu, 25 Desember 2013 14:01 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan remisi atau pengurangan masa kurungan khusus Natal kepada 19 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang. "Jumlah itu khusus untuk Napi umat Kristiani yang ada di Lembaga Permasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Destri usai upacara penyerahan remisi khusus natal di Padang, Rabu.Ia menyebutkan, remisi itu tidak diberikan kepada anak pidana, melainkan hanya untuk para napi saja."Anak pidana tidak ada karena hukuman yang diterima oleh anak pidana pendek hanya sekitar 6 bulan ke bawah," ujarnya. Disebutkan Destri, Kanwil Kemenkumham sebelumnya mengajukan calon penerima remisi sebanyak 21 Napi."Sampai saat ini baru remisi untuk 19 orang yang diturunkan, sedangkan sisanya kita masih menunggu," katanya.Diterangkannya, nama-nama yang diusulkan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberian remisi.Selain itu lanjutnya, juga mengacu mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan masyarakat.Destri menyebutkan, dalam remisi untuk 2013 Napi diberikan remisi maksimal selama 1 bulan 15 hari, dan minimal 15 hari.Pada bagian lain, upacara pemberian remisi khusu Natal diikuti oleh seluruh Napi penerima remisi. Dimana kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Republik Indonesia yakni Indonesia Raya.Usai menyanyikan lagu wajib itu para Napi diserahkan Surat Keterangan (SK) remisi, secara simbolik.Dalam sambutan Dirjen Permasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat yang dibacakan Kalapas Destri memesankan, agar Napi yang diberikan remisi dapat berguna.Selain itu ia juga mengimbau agar para Napi mengikuti ajaran dari Agama sepenuh hati.Hal itu dikarenakan peran agama penting dalam mencegah terjadinya aksi-aksi kejahatan. (**/cpw1)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026