
Polres Agam amankan pedagang beserta 35 liter minuman keras

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pedagang beserta 35 liter minuman keras jenis tuak di Simpang Sikabu, Nagari Kampung tangah, Kecamatan Lubuk Basung saat operasi cipta kondisi, Selasa malam.
Kapolres Agam AKBP Muari di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan 35 liter tuak ini diamankan dalam dua jerigen di warung milik ZW (52) warga Simpang Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
"Pelaku beserta barang bukti tuak langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan minuman keras itu berawal dari informasi masyarakat setempat terkait peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Agam.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil penyelidikan di TKP, didapati informasi adanya sebuah warung yang ada melakukan penjualan minuman keras jenis tuak," katanya.
Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke warung yang melakukan penjualan minuman keras jenis tuak dan berhasil mengamankan ZW.
Dari intograsi ZW, ia mengakui perbuatan yang telah melakukan dugaan tindak pidana penjualan atau peredaran minuman tuak.
"Kita juga memeriksa dua saksi dari penangkapan minuman keras itu," katanya.
Pengungkapan peredaran minuman keras ini saat operasi cipta kondisi menjelang Idul Adha 1447.
Ini dalam rangka agar kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat aman menjelang Idul Adha.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
