Logo Header Antaranews Sumbar

Siap hadapi sidang tuntutan, Nadiem harap dibebaskan dari dakwaan

Rabu, 13 Mei 2026 14:24 WIB
Image Print
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku siap menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia mengatakan sudah mempersiapkan mentalnya dan tidak tahu lagi apa yang harus dibuktikan karena semua fakta persidangan sudah jelas selama ini.

"Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan," kata Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kendati demikian, dia akan melihat apakah fakta persidangan akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan begitu, Nadiem hanya tinggal mendengar pandangan Kejaksaan terkait fakta persidangan dalam sidang tuntutan nantinya.

"Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan," tutur dia.

Usai sidang tuntutan, dia pun akan langsung ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi pada malam hari.

Menjelang sidang tuntutan terhadap Nadiem, ruang sidang dipenuhi para pengunjung yang berpakaian baju berwarna putih.

Mendampingi Nadiem, hadir sang istri Franka Franklin yang juga mengenakan kemeja putih. Terlihat pula hadir orang tua Nadiem, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026