Logo Header Antaranews Sumbar

BBM di Lubuk Basung Agam langka dampak kontrak SPBU habis

Senin, 30 Maret 2026 19:06 WIB
Image Print
Kondisi PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung usai kontrak dengan PT Pertamina sudah habis, Senin (30/3). ANTARA/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langka semenjak beberapa hari lalu dampak dari kontrak salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) habis dengan PT Pertamina, Kamis (26/3).

"Saya kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite maupun Pertamax di pusat ibukota Agam di Lubuk Basung," kata salah seorang warga Lubuk Basung, Rizki di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan bahan bakar minyak tersebut juga habis di pangkalan di daerah tersebut dan cuma ada dibeberapa titik di pangkalan dengan harga cukup tinggi Rp15 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp18 ribu per liter Pertamax.

Kondisi ini, tambahnya terjadi semenjak Kamis (26/3) setelah salah satu SPBU di Lubuk Basung tidak beroperasi.

Sementara SPBU terdekat berada di Manggopoh dengan jarak sekitar 6-8 kilometer.

Namun di SPBU tersebut antrian kendaraan cukup panjang untuk mengisi BBM.

"Kendaraan cukup ramai mengisi BBM di SPBU tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.

Ia berharap pemerintah maupun PT Pertamina menyikapi permasalahan kelangkaan BBM di Lubuk Basung, agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan BBM.

Sementara Maneger PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung Megi Parlin menambahkan SPBU tersebut tidak beroperasi setelah kontrak dengan PT Pertamina sudah habis semenjak Rabu (25/3).

"SPBU sudah berjalan selama 20 tahun dan kontrak habis semenjak Senin (23/3), sehingga PT Pertamina memberi dispensasi sampai Rabu (25/3)," katanya.

Ia mengakui untuk pengajuan kontrak baru ke PT Pertamina, membutuhkan beberapa persyaratan dan ia telah melengkapi 80 persen persyaratan tersebut.

Namun masih tinggal dua persyaratan lainnya yang sedang diurus di dinas terkait berupa sertifikat layak fungsi dan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Kami telah mengurus seluruh dokumen yang diperlukan semenjak Agustus 2025. Namun saat pengurusan izin, terkendala dengan pengalihan hak milik, setelah orang tua dari pemilik SPBU meninggal dunia. Sementara keluarga pemilik ada berada di luar negeri, sehingga baru selesai pengurus hak milik pada Maret 2026," katanya.

Apabila izin sudah lengkap, maka estimasi izin sampai tiga bulan ke depan, sehingga tenaga kerja di rumahkan untuk sementara.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Budi Perwira Negara menambahkan pihaknya telah memanggil pihak manajemen SPBU terkait kelangkaan BBM pada Senin (30/3).

"Kita telah memanggil dan pihak manajemen SPBU telah menyampaikan kendala dan saat ini proses perpanjangan kontrak dengan PT Pertamina telah dilakukan," katanya.

Untuk menyikapi kelangkaan BBM, pihaknya memaksimalkan pasokan BBM di SPBU terdekat seperti di Manggopoh, Ampek Nagari dan Maninjau.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026